Periksa Istri HM Kunang Terkait Kasus Bupati Bekasi, Ini yang Dicecar KPK

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah memeriksa istri ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, Kartika Sari terkait kasus ijon proyek. Kartika Sari dicecar terkait pertemuan suaminya dengan tersangka dari pihak swasta, Sarjan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Periksa Pj Gubernur-Sekda Riau, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi Abdul Wahid

Pemeriksaan terhadap Kartika Sari dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan hari ini.

Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang mengaku tidak mengetahui mengenai masalah yang ada di pemerintahannya, termasuk perkara yang menjeratnya. Dia beralasan, ketidaktahuannya ini lantaran baru menjabat Bupati Bekasi selama 9 bulan.

"Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal bener terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya," ujar Ade Kuswara di gedung KPK, Jakarta Selatan, saat hendak digiring ke dalam mobil tahanan, Kamis (29/1).

Ade Kuswara mengklaim namanya juga dapat dimanfaatkan banyak pihak dalam perkara ini. Dia mengaku belum ada rencana proyek yang dieksekusi selama menjabat Bupati Bekasi 9 bulan terakhir.

"Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana, hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi. (Merasa dijebak) nggak juga, mungkin orang-orang di luar sana aja," tutur Ade Kuswara.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: KPK Cecar Ketua Kadin Solo soal Proses Lelang Terkait Kasus Suap Rel KA




(kuf/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hormati Gugatan AMPHURI, Wamenhaj: Itu Hak Warga Negara
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pencurian Mata Kucing di Jatinegara, Wakil Wali Kota Jaktim Geram
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPD-MPR Perkuat Kolaborasi Kelembagaan dan Sinkronisasi Sistem Kerja
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PLN Mobile Ditegaskan Jadi Bentuk Transformasi Digital PLN Dorong Transisi Energi
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Banding Ditolak, PSS Sleman Bayar Denda Rp60 Juta Buntut Insiden APAR
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.