Komite Banding (Komding) PSSI menolak permohonan banding PSS Sleman atas sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait insiden penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) oleh oknum suporter pada laga melawan PS Barito Putera, 31 Januari 2026, dalam ajang Pegadaian Championship 2025/2026.
Dalam putusan Nomor 001/KEP/KB/PEGADAIAN-CHAMPIONSHIP/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, Komite Banding menguatkan keputusan Komdis dengan penyesuaian kualifikasi pelanggaran. PSS Sleman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penggabungan tingkah laku buruk penonton.
Atas putusan tersebut, PSS Sleman dijatuhi sanksi denda sebesar Rp60 juta. Selain itu, Komite Banding juga menjatuhkan sanksi penutupan sebagian Stadion Maguwoharjo, yakni Tribun Utara dan Tribun Selatan, selama empat pertandingan kandang.
Meski demikian, pertandingan kandang PSS Sleman tetap dapat dihadiri penonton dengan ketentuan tidak memakai dan membawa atribut PSS Sleman.
Executive Representative PSS Sleman, Vita Subiyakti, menyatakan klub menghormati dan akan melaksanakan putusan Komite Banding PSSI.
“PSS Sleman menghormati, mematuhi, dan akan melaksanakan seluruh ketentuan dalam putusan banding tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Pandangan Jogja, Selasa (10/2).
Adapun sanksi penutupan tribun akan berlaku saat PSS Sleman menjamu Deltras FC pada 14 Februari, Persipura Jayapura pada 21 Februari, Persipal Palu pada 4 April, serta Persiku Kudus pada 20 April 2026.
Saat ini, PSS Sleman berada di peringkat ketiga klasemen sementara Grup Timur Pegadaian Championship 2025/2026 dengan koleksi 36 poin, hasil dari 33 gol dan 14 kali kebobolan, serta masih menyisakan sembilan pertandingan di putaran ketiga.





