JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pihaknya melakukan penggeledahan terhadap KPP Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB, serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Punya Jabatan di 12 Perusahaan
Dilansir dari Antara, terhadap barang bukti yang diamankan tersebut akan dilakukan analisis guna memperdalam bukti-bukti dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap tiga orang yang akhirnya ditetapkan tersangka kasus tersebut.
Mereka antara lain Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Pembagian Jatah Uang Apresiasi untuk 3 Tersangka Dugaan Korupsi KPP Madya Banjarmasin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kpp madya banjarmasin
- penggeledahan kpk
- hasil penggeledahan kpk
- korupsi
- restitusi pajak





