Mentrans sebut pembatalan SHM transmigran di Kalsel maladministrasi

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pihaknya menduga pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengandung unsur maladministrasi.

"Setelah kami mendengarkan penjelasan dari salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kami sudah sepakat bahwa ini ada (diduga) maladministrasi dalam penerbitan SK pembatalan terhadap SHM tersebut," kata Iftitah di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut kini tinggal menunggu eksekusi administratif oleh Kementerian ATR/BPN guna mengembalikan hak transmigran serta memastikan kepastian hukum atas lahan para transmigran.

Dia juga menyatakan langkah lanjutan pascapengembalian SHM transmigran di Kotabaru akan dibahas dalam mediasi bersama para pihak di Kalimantan Selatan karena tim dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian ESDM sudah berangkat ke lokasi tersebut.

Selain itu, kata Iftitah, kewenangan penindakan hukum itu bukan berada pada Kementerian Transmigrasi, melainkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan yang disebut telah memberikan atensi terhadap persoalan tersebut.

Baca juga: Mentrans: Polemik SHM transmigran Kalsel selesai dalam tempo singkat

Menurut dia, hasil mediasi akan menentukan tindak lanjut. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, maka proses hukum pidana maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang saya dengar, Bapak Jaksa Agung juga sudah memberikan atensi terkait dengan hal itu. Tentu akan dilihat berbagai macam aspek. Jika, misalkan memang terbukti (melanggar hukum), tentu akan ada langkah hukum dari pihak aparat hukum. Silakan!," ujar Iftitah.

Sebelumnya, pemerintah menempatkan transmigran pada 1986 dan 1989 dengan pola transmigrasi umum sebanyak 438 kepala keluarga (KK) di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.

Para transmigran itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar. Seluruh warga transmigran tersebut juga telah mendapatkan SHM pada 1990.

Setelah lima tahun pengelolaan, tepatnya pada 1993, kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketransmigrasian.

Persoalan kemudian mulai muncul pada 2010, ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO, yang pada 2013 berubah nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru.

Baca juga: Mentrans ingatkan transmigran tak jual-beli tanah tanpa AJB

Lalu pada 2013, terdapat oknum perusahaan yang menawarkan dan menjanjikan kerja sama plasma kebun sawit kepada sebagian warga Desa Rawa Indah dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan kartu keluarga (KK).

Namun, warga transmigran baru mengetahui PT SSC memiliki izin usaha pertambangan, yang kemudian menjalankan usaha tambang batu bara pada 2013.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2019, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan membatalkan SHM lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang.

Hal itu dilakukan karena diduga PT SSC mengklaim telah membeli lahan tersebut dan sudah diserahkan kepada BPN seluruhnya, yang kemudian diketahui sebagian sudah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama PT SSC.

Pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel juga membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi sebanyak 441 bidang yang belum dilepaskan kepada PT SSC.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru itu dilakukan dengan mengembalikan hak masyarakat.

Kasus itu menyita perhatian publik setelah viral di berbagai media sosial karena aksi sejumlah transmigran di kawasan tersebut yang memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan.

Baca juga: Mentrans kirim tim mitigasi intimidasi transmigran soal SHM di Kalsel

Baca juga: Mentrans minta transmigran lapor SHM ke BPN agar tanah tak diserobot


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Reaktivasi Kepesertaan PBI dalam BPJS Kesehatan, Ikuti Langkah-Langkah Ini
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Menjaga dapur di ambang Ramadhan
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
TNI AD Gelar Rapim Bahas Kesejahteraan Prajurit-Program Prioritas Presiden
• 20 jam laludetik.com
thumb
Perasaan Hector Souto Masih Campur Aduk Setelah Piala Asia Futsal 2026: Semoga Indonesia Tidak Euforia Sesaat
• 15 jam lalubola.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Resmi Luncurkan Layanan Transjabodetabek B51 Rute Cawang–Cikarang untuk Atasi Kemacetan
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.