PGRI Usul Pengelolaan Guru Termasuk Honorer & PPPK Terpusat, Respons Wamendikdasmen Tegas

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat merespons usulan PB PGRI mengeni perlunya dibentuk Badan Khusus Guru.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, Badan Khusus Guru antara lain bertugas menyatukan pengelolaan tenaga guru secara nasional.

BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Lagi Hanya Berbisik-bisik, Regulasi soal Gaji Mengambang

Diketahui, ada beragam status guru saat ini, yakni guru PNS, guru PPPK, guru PPPK Paruh Waktu, dan guru honorer.

Merespons usulan itu, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menilai tidak perlu adanya penambahan lembaga atau badan baru yang berkaitan dengan pengawasan pemenuhan kesejahteraan maupun perlindungan terhadap guru.

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi, Balik Lagi ke Diktum Pertama KepmenPANRB 16 Tahun 2025

“Sampai saat ini, institusi yang terkait dengan guru itu kan sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak perlu ditambah. Menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan ini. Setiap ada masalah penyelesaian dengan membentuk institusi baru, saya pikir itu tidak tepat,” kata Atip setelah menutup rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/2).

Menurutnya, lembaga yang ada sejauh ini sudah cukup untuk mengawal berbagai isu seputar kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru, sehingga yang diperlukan ialah penguatan terhadap peran dan fungsi lembaga tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Masalah Serius, 3 Kementerian Diminta Berkoordinasi

Dia menegaskan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah maupun lembaga atau institusi terkait guna menyelesaikan sejumlah persoalan yang masih ada terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.

“Makanya, yang ada ialah bagaimana mengefektifkan fungsi dari kelembagaan yang ada. Jadi, dengan penguatan institusi yang ada, implementasi regulasi yang sudah kita sepakati, kemudian juga terus-menerus melakukan koordinasi, persoalan-persoalan guru, baik guru honorer maupun guru-guru yang lainnya itu bisa diselesaikan secara konsolidasi,” ujar Atip.

Sebelumnya, pada Kamis (22/1), Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi melalui akun Instagram @pbpgri_official menyampaikan usulan perlunya menyatukan pengelolaan tenaga guru secara nasional melalui pembentukan Badan Khusus Guru, sehingga tidak terjadi disparitas dalam kebijakan yang berdampak pada masa depan pendidikan.

“PGRI berharap agar pemerintah mempercepat dan menyederhanakan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, memberikan kesempatan yang setara dengan pegawai program prioritas lain, menyatukan pengelolaan tenaga guru secara nasional melalui pembentukan Badan Khusus Guru,” ujar Prof Unifah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Ratchaburi FC Unggul 1-0 atas Persib Bandung di Babak Pertama 16 Besar ACL 2
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menkes Budi Semprot Orang Kaya Terima PBI JK: Masa Rp42.000 Nggak Bisa Bayar?
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Simpang Siur Keikutsertaan Timnas di Asian Games 2026, PSSI Tunggu Surat Resmi
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Uni Eropa Nilai Langkah Israel di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.