JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan usai gugatan praperadilan Richard ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL," kata Budi, Rabu (11/2/2026), seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Baca Juga: Richard Lee Diperiksa Polisi Usai Jadi Tersangka, ini Perkembangan Terbaru Kasusnya | KOMPAS PETANG
Menurut penjelasannya, pemanggilan tersebut dalam proses lanjut penyidikan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.
Sepeti diketahui, Richard Lee semestinya kembali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026), namun harus ditunda karena saat itu proses praperadilan yang bersangkutan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Penetapan tersangka tersebut buntut laporan yang dilayangkan Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dokter detektif (doktif).
Terhadap penetapan tersangka tersebut, Richard Lee kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada Rabu (11/2/2026), hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak permohonan praperadilan Richard, yang membuat status tersangka yang bersangkutan tetap sah dan penyidikan kasusnya terus berjalan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- polda metro jaya
- richard lee tersangka
- praperadilan richard lee ditolak
- pemanggilan richard lee
- kasus richard lee





