Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi untuk menerjemahkan kehendak rakyat ke dalam kebijakan publik. Karena itu, setiap suara yang diberikan warga negara seharusnya memiliki nilai politik yang setara. Namun, hasil Pemilu 2024 menyisakan persoalan serius yang patut menjadi refleksi bersama: lebih dari 17 juta suara sah atau sekitar 11,4% tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat penerapan ambang batas parlemen sebesar 4%.
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada dasarnya dirancang untuk menjaga efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial. Tujuan ini sah dan memiliki dasar teoretis. Akan tetapi, ketika ambang batas justru menghasilkan lonjakan suara terbuang dalam jumlah besar, kebijakan tersebut tidak lagi semata-mata bersifat teknis, melainkan menyentuh langsung prinsip kedaulatan rakyat.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan ambang batas tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas representasi. Pada Pemilu 2014, ketika ambang batas ditetapkan sebesar 3,5%, suara terbuang justru berada pada titik terendah sepanjang sejarah pemilu pascareformasi. Sebaliknya, pada Pemilu 2019 dan 2024, ketika ambang batas dinaikkan menjadi 4%, jumlah suara yang tidak terwakili kembali meningkat signifikan. Fakta ini memberi sinyal bahwa kebijakan ambang batas 4% mulai mendekati batas risiko disproporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kerap dipersempit pada soal angka: terlalu tinggi atau terlalu rendah. Padahal, pengalaman historis Indonesia menunjukkan bahwa ambang batas berapapun besarnya tidak pernah bekerja sendirian dalam menyederhanakan sistem kepartaian. Tanpa aturan pelengkap yang memadai, ambang batas justru berisiko menimbulkan dua masalah sekaligus: fragmentasi parlemen dan lonjakan suara terbuang.
Pemilu 2009 memberikan pelajaran penting. Pada saat itu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5%. Dari 38 partai politik peserta pemilu, hanya 9 partai yang berhasil melampaui ambang batas dan masuk ke DPR. Konsekuensinya, lebih dari 19 juta suara sah sekitar 18,31% tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Ini merupakan salah satu tingkat suara terbuang tertinggi dalam sejarah pemilu Indonesia.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa rendahnya ambang batas tidak otomatis menjamin representasi yang lebih baik. Banyaknya partai peserta pemilu, termasuk partai-partai yang belum memiliki basis dukungan dan kapasitas kelembagaan yang memadai, justru memperbesar potensi suara terbuang. Dengan kata lain, masalah utama bukan semata-mata terletak pada ambang batas, melainkan pada sejauh mana sistem pemilu mampu menyaring partai politik yang benar-benar siap berkompetisi secara nasional.
Pengalaman ini menegaskan bahwa ambang batas bukan satu-satunya instrumen penyederhanaan partai. Mekanisme verifikasi administrasi dan faktual, persyaratan kepesertaan yang ketat, serta konsistensi penegakan aturan memiliki peran yang sama pentingnya. Ketika pintu masuk pemilu terlalu longgar, ambang batas baik rendah maupun tinggi akan bekerja secara tidak optimal.
Sebaliknya, menaikkan ambang batas tanpa pembenahan di hulu juga tidak menyelesaikan masalah. Pemilu 2019 dan 2024 memperlihatkan bahwa ambang batas 4% memang mengurangi jumlah partai di parlemen, tetapi dengan harga yang mahal: jutaan suara pemilih hangus dan tidak terwakili. Penyederhanaan yang terjadi bersifat semu jumlah partai berkurang, tetapi kualitas representasi justru melemah.
Dominasi Partai Besar dan Melemahnya Fungsi PengawasanPersoalan ambang batas tidak berhenti pada soal suara terbuang. Dalam praktiknya, ambang batas yang relatif tinggi juga berkontribusi pada menguatnya dominasi partai-partai besar di parlemen. Dominasi ini tidak hanya bersifat elektoral, tetapi juga struktural, karena semakin sedikit partai yang lolos ke DPR, semakin terkonsentrasi pula kekuasaan politik pada segelintir elite partai.
Indonesia pascareformasi justru mengalami konsolidasi kekuasaan melalui partai-partai besar, bukan pendalaman demokrasi melalui kompetisi yang sehat. Dalam dua dekade terakhir, fragmentasi partai di tingkat elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan fragmentasi kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaan justru terkunci pada partai-partai yang sama, dengan elite yang relatif tidak berubah.
Kondisi ini semakin diperkuat oleh praktik pembentukan koalisi besar yang hampir selalu melibatkan mayoritas partai di parlemen. Kecenderungan ini membuat garis pemisah antara pemerintah dan oposisi menjadi kabur. Oposisi, jika ada, bersifat lemah dan tidak efektif menjalankan fungsi kontrol. Akibatnya, parlemen lebih sering berfungsi sebagai perpanjangan kekuasaan eksekutif ketimbang sebagai arena pengawasan dan perdebatan kebijakan
Dalam konteks ini, ambang batas parlemen berkontribusi mempersempit akses politik tanpa secara signifikan meningkatkan kualitas pemerintahan. Partai-partai kecil tersingkir, tetapi bukan digantikan oleh kompetisi gagasan yang lebih tajam. Yang terjadi justru penguatan kartel politik, di mana partai-partai besar saling berbagi kekuasaan dan kepentingan. Pola ini, sebagaimana diingatkan dalam Selamat Datang Otokrasi, merupakan salah satu ciri kemunduran demokrasi yang berlangsung secara gradual dan prosedural, bukan melalui pembubaran institusi secara terang-terangan.
Ketika parlemen didominasi oleh kekuatan politik yang homogen dan terikat dalam koalisi besar, fungsi pengawasan kehilangan daya tawarnya. Kritik cenderung dipersepsikan sebagai ancaman stabilitas, bukan sebagai mekanisme koreksi. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya melemahkan parlemen, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap demokrasi perwakilan itu sendiri.
Mencari Titik Seimbang antara Stabilitas dan KeterwakilanMahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka yang tetap harus menghormati prinsip kedaulatan rakyat. Penentuannya tidak boleh dilakukan secara arbitrer, melainkan harus didasarkan pada metode yang rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka tersebut, penurunan ambang batas parlemen secara bertahap patut dipertimbangkan sebagai jalan tengah. Skema transisi misalnya menurunkan ambang batas menjadi 3,5% pada Pemilu 2029 dan 3% pada Pemilu 2034 dapat meminimalkan suara terbuang tanpa menimbulkan guncangan politik yang berlebihan. Namun, langkah ini hanya akan efektif jika diiringi dengan penguatan mekanisme penyaringan partai di tahap awal pemilu.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan stabilitas, tetapi juga keterwakilan. Tantangannya bukan memilih salah satu, melainkan merawat keseimbangan di antara keduanya. Ambang batas parlemen seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat demokrasi, bukan sekadar alat penyederhanaan yang mengorbankan suara rakyat. Ketika terlalu banyak suara warga negara terbuang, saat itulah sistem perlu dikoreksi bukan demi kepentingan partai, melainkan demi menjaga makna demokrasi itu sendiri.




