Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah investor disebut melobi Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Sumatra yang diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan.
Hal itu diungkapkan oleh Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Indonesia sekaligus adik dari Presiden Prabowo.
Hashim menyebut, permintaan itu datang dari pengusaha asal Amerika Serikat (AS) setelah pemerintah mengumumkan langkah pencabutan izin usaha perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan kawasan hutan nasional.
Pada akhir Januari 2026, Istana Presiden mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan kawasan hutan nasional. Kerusakan lingkungan tersebut menyebabkan bencana banjir di Sumatra pada akhir 2025 lalu.
"Seorang pengusaha Amerika berkata, Hashim kau harus memberi tahu saudaramu bahwa kau harus memulihkan lisensi perusahaan ini di Aceh. Kebetulan itu adalah perusahaan pertambangan emas di Aceh. Saya tidak akan menyebutkan namanya," kata adik kandung Prabowo itu di ASEAN Climate Forum, di kantor BEI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Hashim mengatakan dirinya dihubungi pengusaha asal AS tersebut tepat sepekan sebelum dirinya menerima delegasi 8 investor dari New York, Eropa, Australia yang menyiapkan ratusan miliar dolar AS untuk investasi di Indonesia.
Baca Juga
- Bahlil Pastikan Tidak Ada Lobi-lobi Pengusaha Terkait Izin Tambang Emas Martabe
- Prabowo Mendadak Minta Izin Tambang Agincourt Dicek Ulang, Mengapa?
- Menteri Bahlil Pastikan Pihaknya Belum Cabut Izin Tambang Emas Martabe Milik UNTR
"Dan kemudian, beberapa hari kemudian, kedelapan investor itu berkata, fantastik, hebat, batalkan saja [28 izin perusahaan]," kata dia.
Hashim menilai reaksi calon investor tersebut memberikan sinyal bahwa ada antusiasme global untuk menggelontorkan dana investasi di sektor energi bersih, dan Indonesia beserta negara Asean lainnya memiliki potensi sumber daya yang besar.
"Karena kita semua memiliki hutan bakau, kita semua memiliki laut, kita memiliki padang lamun, dan kita memiliki hutan yang menakjubkan, yang kita bertekad untuk pertahankan. Jadi saya pikir fakta bahwa pemerintah mencabut 28 izin, bahwa kita bertekad untuk melindungi lingkungan," tandasnya.
Tinjau UlangDalam perkembangan lain, Presiden Prabowo memang tengah mengarahkan jajarannya untuk meninjau ulang pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan di Sumatra.
Beberapa kasus yang tengah dievaluasi ulang adalah pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) dan PLTA Batang Toru yang digarap PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kementeriannya kini memang tengah melakukan kajian ulang terhadap pencabutan izin Martabe sebagaimana arahan Presiden Prabowo.
Menurutnya, peninjauan ulang dilakukan dalam rangka untuk memberikan kepastian investasi dan hukum kepada para investor, serta menjaga pertumbuhan ekonomi di Sumatra.
"Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (11/2/2026).
Kajian dilakukan terhadap berbagai aspek, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di kawasan pertambangan.
Menurut Bahlil, kajian tersebut akan segera rampung. Dia juga memastikan bahwa dalam menentukan nasib izin tambang emas Martabe, pihaknya tidak menerima lobi-lobi dari pihak manapun.
"Kita harus fair. Dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh zalim sama pengusaha. Kita, negara membutuhkan pengusaha. Pengusaha membutuhkan negara. Ini saling membutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa seluruh hasil evaluasi lintas instansi mengenai nasib operasional tambang emas Martabe itu telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Laporan tersebut, lanjut Rosan, mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis pengelola Tambang Emas Martabe tersebut.
“Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Rosan menjelaskan pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari manajemen Agincourt. Surat itu memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan. Kementerian juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian/lembaga terkait.
Langkah ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
Selain izin Agincourt, pemerintah juga mengkaji ulang pencabutan izin usaha PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani menjelaskan, hingga saat ini, proses evaluasi masih berlangsung.
Eniya belum bisa memastikan apakah izin NSHE dan pengelolaan PLTA Batang Toru bakal dipulihkan atau tidak. Namun, dia berharap proyek PLTA Batang Toru bisa dilanjutkan.
"Ya saya kan berharap saja kan, kalau saya pro untuk menambah EBT [energi baru terbarukan] toh?" ucap Eniya ditemui di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dia juga berharap PLTA tersebut bisa tetap melakukan commercial operation date (COD) atau beroperasi komersial pada akhir 2026 mendatang.
"Doakan ya. Biar nambah itu bauran [EBT]-nya," ucapnya.





