Dapat Kuota 2.700 Sertifikasi Halal, Jabar Kejar Program WHO 2026

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat rutin menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sebagai upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Jawa Barat .

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri Disperindag Jabar, Meidy Mahardani mengatakan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah strategis nasional yang harus didukung secara bersama.

“Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu, khususnya produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa terkait, yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Artinya, mulai waktu tersebut, produk-produk yang termasuk dalam kategori wajib harus sudah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujarnya dikutip Rabu (11/2/2026).

Dia menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga untuk memberikan jaminan, rasa aman, dan kenyamanan bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing produk nasional, khususnya di Jabar.

Meidy juga menyampaikan bahwa Jabar memiliki target fasilitasi sertifikasi halal yang besar. Dari anggaran BPJPH terdapat kuota 275.000 sertifikat halal untuk Jabar, serta dukungan fasilitasi dari Disperindag Jabar melalui APBD sebanyak 200 kuota.

“Jika kita berjalan masing-masing akan semakin sulit untuk target tersebut dapat tercapai, sehingga diperlukan sinergi lintas sektor,” tegasnya.

Dia mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi melalui pertukaran data dan informasi, sinergi program pembinaan, dukungan kebijakan di daerah, serta penguatan jejaring antara instansi, pelaku usaha, dan pendamping halal.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPJPH Provinsi Jabar, Saepul Falah, memaparkan bahwa sertifikasi halal kini telah bertransformasi dari voluntary menjadi mandatory, dengan penahapan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi terbaru. Khusus untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan hingga tahun 2026.

“Terdapat berbagai manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, seperti  meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, meningkatkan omzet dan margin usaha, memperkuat daya saing produk, hingga memenuhi kewajiban regulasi pemerintah,” katanya.

Menurutnya Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar, di mana 86,7 persen penduduknya beragama Islam. Selain itu, sekitar 30–40 persen keputusan pembelian dipengaruhi oleh sertifikasi atau label halal, dan 93 persen muslim Indonesia menganggap nilai-nilai agama dalam produk sangat penting.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Blitar Jatim
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Jawa Tengah dan Prefektur Shiga Jepang Jalin Kerja Sama Strategis untuk Revitalisasi Danau Rawapening
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Daop 3 Bersiap Hadapi Angkutan Lebaran, Puncak Arus Mudik Diperkirakan 18 Maret
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Zombie, Ribuan Cartridge Disita
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.