Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penangguhan itu diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta menerima permohonan dari pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak jadi ditahan dan telah kembali ke rumah usai proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata Ichwan di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Menurut Ichwan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Ia juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Pihak keluarga, lanjut dia, turut memberikan jaminan kepada penyidik.
“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Selain mengajukan penangguhan, Bahar juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus membuka komunikasi dengan korban untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.




