JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, mati langkah.
Upayanya untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen berakhir usai permohonan gugatan praperadilan yang ia ajukan ditolak.
Dengan demikian, Richard Lee tetap berstatus sebagai tersangka. Malahan, kini Richard Lee dicegah bepergian ke luar negeri.
Gugatan praperadilan ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Richard, Rabu (11/2/2026).
“Dengan ini hakim mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon dan mebebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata Hakim PN Jaksel di muka persidangan, Rabu.
Berdasarkan pembuktian dalam persidangan, hakim menilai seluruh penanganan kasus yang menjerat Richard sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penyidikan.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak,” tutur Hakim.
Baca juga: Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur di PN Jaksel
Dalam hal penetapan tersangka, Hakim menilai alat bukti yang dimiliki penyidik sudah memenuhi syarat. Meliputi keterangan 18 saksi, 3 ahli, dan 2 lembar surat, serta produk yang dipermasalahkan berikut dengan 43 nota pembelian.
Pemenuhan syarat penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga dikirimkan ke kediaman Richard juga menjadi pertimbangan hakim.
“Terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Hakim.
Richard vs Dokter Detektif
Mendengar putusan hakim, lawan Richard atau pelapor dalam kasus ini, Samira atau Dokter Detektif (Doktif) yang hadir dalam persidangan langsung sujud syukur.
Dia membentangkan sajadah merah di depan Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, lalu bersujud di atasnya.
Setelah beberapa saat, Samira duduk berlutut. Dia menelangkupkan kedua telapak tangan untuk berdoa.
“Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah DRL zalimi Ya Allah,” katanya sambil menadahkan tangan.