Bahar bin Smith Tidak Ditahan Usai Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tangerang: Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah ada pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan penyidik. Alasan penangguhan karena Bahar adalah tulang punggung keluarga.

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakn, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis, 12 Februari 2026, melansir Antara.

Kuasa Hukum Tersangka Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Metro Tangerang Kota. (metrotvnews.com/Hendrik S)

Ia menuturkan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Selain itu, kata Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :

Bahar bin Smith Bakal Dijemput Paksa Jika Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raja Salman Beri 100 Ton Kurma Premium untuk Muslim Indonesia Jelang Ramadhan
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Masjid Harus Berdayakan Masyarakat dan Jaga Harmoni Lingkungan
• 18 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Penanganan Polemik PBI JKN di Jabar
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Pangeran Mateen dari Brunei dan Anisha Rosnah Sambut Kelahiran Anak Pertama
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Persiapan hingga Kemandirian, bank bjb Hadirkan Solusi Pensiun Produktif
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.