Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran 13-29 Maret, Ini Aturan Lengkapnya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran Idul Fitri pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
Mentan Amran Lapor Prabowo, Stok Pangan Stabil Jelang Ramadhan
Ramadhan dan Idul Fitri Momen Paling Menantang

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang
Photo :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelasnya.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Aan.

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Baca Juga :
Layani Angkutan B3 Pakai Kereta, KAI Logistik Kantongi Izin 12 Jenis Barang
Tetapkan Skema WFA Periode Lebaran 2026, Permerintah Wanti-wanti Perusahaan Tak Potong Cuti
Tetapkan WFA saat Lebaran, Pemerintah Imbau Perusahaan Tak Potong Jatah Cuti Tahunan Pegawai

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Bersih-Bersih Rumah saat Stres Melanda
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Doktif Ngaku Pernah Terima Tawaran Uang Damai Rp 50 Miliar dari Richard Lee
• 35 menit lalukumparan.com
thumb
Jarang Terjadi, Pelaku Penembakan Massal di Sekolah Kanada Seorang Perempuan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Syifa Hadju Bakal Sibuk Persiapkan Pernikahan dengan El Rumi di Bulan Ramadan
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.