Dokter Samira Farahnaz alias Doktif buka-bukaan soal tawaran uang damai dari pihak dokter Richard Lee. Sejumlah uang ditawarkan Richard Lee, agar Doktif tak lagi berbicara ke publik soal permasalahan dari produk kecantikan miliknya.
Nominal yang ditawarkan pun diakui Doktif tidak sedikit. Terakhir, Richard Lee menawarkan uang damai hingga menyentuh nominal Rp 50 miliar.
"Ada (tawaran uang damai). Jadi ada nilainya dinaikkan karena Doktif Rp 5 M menolak dan koar-koar di media, jadi ada penawarannya naik ke angka kurang lebih di angka Rp 50 miliar," ujar Doktif kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Akan tetapi tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Doktif. Ia menegaskan bahwa nominal tersebut tak sebanding dengan kerugian materiil yang saat ini dirasakan masyarakat.
"Tapi Doktif tegaskan, berapa pun itu tidak akan bisa mengganti kerugian masyarakat. Tujuannya Doktif di sini mengganti uang masyarakat," ucap Doktif.
"Jika kerugian masyarakat Rp 200 miliar dan yang diberikan hanya Rp 50 miliar, Rp 150 miliar itu Doktif cari dari mana? Ya seperti itu. Masa Doktif yang kerja untuk mengembalikan uang masyarakat? Gitu," sambungnya.
Oleh karena itu, Doktif mengaku akan tetap berpegang teguh pada sikap awalnya.Yakni, mendesak Richard mengembalikan total kerugian kepada masyarakat yang tertipu oleh produknya.
"Jadi kembalikan sesuai dengan apa yang sudah kamu ambil. Jadi apa yang kamu ambil ya kembalikan ke masyarakat. Jika kamu tidak mampu, ya masuk sel. Semudah itu. Hanya itu saja," kata Doktif.
"Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL," pungkasnya.
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





