Seorang guru wali kelas V SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, menelanjangi sejumlah siswa dan siswi demi mencari uangnya yang hilang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Aris mengatakan aksi guru tersebut juga diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, guru itu telah melakukan kekerasan psikis dengan merendahkan martabat anak.
"Pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak," ujarnya.
Selain itu, guru tersebut diduga telah melakukan pencabulan anak. "Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak. Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," katanya.
Lebih lanjut, tutur Aris, guru itu diduga melanggar UU TPKS jika ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan. "Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," kata dia.
KPAI lantas mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru," katanya.
KPAI mendorong pihak sekolah dan pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak. Dia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi untuk mencegah kekerasan di dunia pendidikan.
"Sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak," ujarnya.
"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan," kata dia.
(fca/ygs)





