JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak akan ditujukan kepada peserta yang mampu.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang dikategorikan mampu tetap harus melunasi tunggakan iurannya.
"Peserta mampu bayar ya tentu tetap harus melunasi tunggakan. Ini yang salah kira, dia nunggu 'wah kapan ini dihapus, saya punya utang' padahal dia mampu dan dihitung mampu," ujar Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Komisi IX DPR: Negara Seharusnya Mampu Gratiskan BPJS Kesehatan 216,5 Juta Penduduk
Dalam rapat tersebut, Ali mengungkap bahwa lebih dari 23 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iurannya.
Jumlah tunggakan dari 23 juta peserta yang tidak membayar iurannya itu mencapai Rp 14.125.680.000.000
"Nah sebetulnya ini yang sering ditanyain, berapa kira-kira? Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih itu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau Rp 14.125.680.000.000," ungkap Ali.
Baca juga: Menkes Minta Warga Lapor jika RS Tolak Pasien BPJS PBI Pengidap Penyakit Katastropik
Oleh karena itu, pemerintah direncanakan menjalankan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Terdapat tiga latar belakang dari program tersebut, yakni banyak peserta nonaktif dikarenakan menunggak iuran; terdapat masyarakat yang mampu membayar iuran, tapi tidak mampu membayar akumulasi tunggakan; dan masyarakat yang menunggak tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
"Kenapa tidak aktif? karena menunggak. Nah menunggak itu ditagih-tagihkan juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran, lalu mau dihapuskan," ujar Ali.
Baca juga: Dewas Usul Ada Dana Abadi Demi Keberlanjutan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan, kata Ali, mempersiapkan empat hal sebelum pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Pertama adalah penyiapan petunjuk teknis di internal BPJS Kesehatan. Kedua, penyiapan data peserta menunggak sesuai ketentuan.
Ketiga, penyiapan koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan nonperbankan. Terakhir adalah penyiapan mekanisme informasi peserta.
"Dan penghapusan ini akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali," ujar Ali.
Baca juga: Polemik PBI BPJS Kesehatan, Komisi IX Sorot Tidak Jelasnya Arti Desil 1-10
Shutterstock/sukarman S. T Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS PBI. PBI JKN. PBI JK. Apa itu BPJS PBI.
Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara terkait perkembangan program pemutihan tunggakan iuran Jaminan Keseshatan Nasional (JKN).