Lawan Memori Banding Jaksa, Kuasa Hukum Budi Ajukan Kontra Memori Berdasarkan KUHP Baru

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan hukum yang dilakukan Budi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, pihak Budi resmi mendaftarkan dokumen kontra memori perlawanan atas memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA: Berkas Perkara P21, Suhari Tersangka Pencemaran Nama Baik Segera Disidangkan

Upaya ini diambil sebagai respons atas upaya JPU yang mencoba membatalkan putusan sela tanggal 3 Februari 2026 yang sebelumnya telah membebaskan Budi dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut.

"Ini merupakan hak klien kami sebagai sanggahan karena dalil JPU tidak relevan dengan KUHP baru dan bertentangan dengan asas Lex Favor Reo atau hukum yang menguntungkan terdakwa," ujar Faomasi di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026) malam.

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Menunda Pemeriksaan Doktif Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kontra memori adalah dokumen hukum berupa tanggapan, sanggahan, atau bantahan tertulis yang diajukan oleh pihak Termohon (lawan dari pihak yang mengajukan banding/kasasi) terhadap memori banding atau memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi.

Hal ini sekaligus menguji integritas Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat—merupakan proses krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan terbebas dari praktik negatif dan semangat reformasi hukum.

BACA JUGA: Faomasi: Jaksa Tak Punya Dasar Hukum Lanjutin Kasus Pencemaran Nama Baik Budi

Faomasi menilai JPU tidak konsisten dalam menjalankan isi UU serta surat dari Kejagung yang ditandatangani Jampidum soal KUHP baru. Padahal seharusnya, JPU wajib tunduk pada hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perintah majelis hakim dalam persidangan.

"Seharusnya JPU menundukkan diri dari putusan atasan dia. Apakah JPU yang menangani perkara ini sudah menjalankan UUD atau masih bagian dari negara ini? Apakah JPU memiliki sistem hukum sendiri selain dari KUHP saat ini? Apakah JPU boleh sewenang-wenang di luar aturan yang berlaku?" ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (29/1/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengabulkan eksepsi pihak Budi. Hakim menilai penuntutan perkara tersebut seharusnya dinyatakan gugur demi hukum karena telah melampaui tenggang waktu kedaluwarsa sesuai Pasal 136 dan 137 KUHP Baru.

Budi sendiri menegaskan bahwa tindakan yang dituduhkan kepadanya merupakan bentuk pembelaan diri. Ia mengaku sebelumnya telah mendapat ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap keluarganya dari pihak pelapor, Suhari alias Aoh.

"Saya sangat bersyukur, majelis hakim telah menegakkan keadilan sesuai Pancasila. Saya tidak bersalah dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga," kata Budi saat dinyatakan bebas dari tahanan.

Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan transisi hukum dari KUHP lama ke KUHP nasional yang baru berlaku awal tahun ini.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji
• 14 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Awasi Pergerakan IHSG, Ini Pesan untuk BEI
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Gelar Munas ke-5, IISIA Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Industri Baja Nasional
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Menkes: RS Terdampak di Sumatera Beroperasi, Layanan Belum Optimal
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Pejabat Sementara Dirut BEI Ditunjuk, Hashim Akui Pejabat Sebelumnya Diminta Mundur
• 14 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.