Segini Tunggakan BPS yang Berpotensi Dihapus Purbaya

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap ada sekitar Rp14 triliun tunggakan iuran yang berpotensi diputihkan atau dihapus setelah pemerintah turun tangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan nilai itu adalah hasil perhitungan pihaknya, sehingga masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

“Rp14 triliun itu yang piutang, yang kita kalau seandainya semua dibebasin artinya diputihkan, nah itu sekitar itu,” ungkapnya seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Adapun, saat rapat berlangsung Ghufron menyebut nilai itu adalah akumulasi dari peserta non aktif yang sejumlah sekitar 23 juta jiwa.

“Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp14 triliun atau tepatnya Rp14.125.680.000.000, jadi ini yang menunggak,” katanya dalam rapat tersebut.

Dia menjelaskan, skema penghapusan tunggakan iuran ini nantinya terbagi menjadi dua kategori. Pertama, penghapusan dilakukan satu kali bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Baca Juga

  • Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sudah di Meja Setneg, Segera Berlaku?
  • Menkes Ungkap Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp26,47 Triliun
  • Menkes: Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Melonjak di Tengah Wacana Penghapusan Tunggakan Iuran

Artinya, lanjut Ghufron, peserta ini dulunya kategori mandiri, kemudian tidak mampu bayar iuran dan akhirnya beralih ke PBI, sehingga tunggakannya dihapuskan.

“Kemudian yang kedua adalah PBPU beralih menjadi PBU Pemda, lalu PBPU nonaktif, nonaktif yang kelas 3 karena dia memang enggak mampu. Nah bila kemudian hari menunggak lagi, maka tunggakannya ini harus dibayar untuk aktif kembali,” tuturnya.

Lebih jauh, Ghufron menegaskan penghapusan piutang bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, terutama desilnya di bawah 4 otomatis akan dilakukan tanpa persyaratan pembayaran.

“Sedangkan penghapusan piutang bagi di luar fakir miskin, ini kadang-kadang salah kira dia nunggu penghapusan. [Padahal] dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran,” sebutnya.

Sementara itu, lanjutnya, bagi peserta yang sudah meninggal atau kepesertaannya ganda akan dihapus selamanya. Penghapusan itu akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Sebagai informasi, saat ini rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penghapusan Tunggakan Iuran Program JKN sudah selesai diharmonisasi dan sedang diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Jadi sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangani,” ungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Uji Jet F-16, Kemhan Siapkan Tol Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Sawit Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumatra, Penyerapan Tenaga Kerja Capai 16,5 Juta Orang
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Kisah Habibi, Bocah yang Jadi Kernet Delman demi Tetap Bersekolah dan Bantu Keluarga
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Kasatgas Operasi Damai Cartenz: Sore Ini Kami Sudah Menerbangkan Pasukan ke Boven Digoel
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.