Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. Ia diperiksa sebagai tersangka penganiayaan anggota Banser pada Selasa (10/2) sore hingga Rabu (11/2) malam.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya mengajukan restorative justice dan berharap kasus tersebut diselesaikan secara damai. Menurutnya Habib Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
"Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami, yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang," tuturnya, Kamis (12/2) dini hari.
Terkait hasil pemeriksaan, Ichwan memastikan kliennya tidak dilakukan penahanan. Penyidik memiliki penilaian tersendiri tidak menahan kliennya.
"Diberikan penangguhan penahanan, jadi beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga. Pertimbangan ditangguhkannya penahanan salah satunya merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
"Beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," tambah dia.
Kasus PenganiayaanDalam kasus ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat tersangka bersama 3 orang lainnya yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
Atas perbuatannya, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penjelasan Pengacara BaharPengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menjelaskan, saat itu memang terjadi sebuah kericuhan dari ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS).
Ichwan menyebut, ada dugaan anggota PWILS menyusup ke acara tersebut.
"Saat Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Minggu 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang ada Anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) yang menyusup ke dalam acara, kemudian menyerang dengan cara mencolok mata Habib Bahar dengan tangannya namun ditangkis habib sehingga terjadi kegaduhan," ucap Ichwan.
Akhirnya, banyak massa pengajian Habib Bahar yang marah akan peristiwa tersebut.
"Kejadian tersebut membuat massa pengajian yang begitu banyak marah kepada anggota PWILS Penyusup tersebut, kemudian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan para pengawal Habib Bahar mengamankannya ke dalam," kata Ichwan.
Lalu, terjadilah kegaduhan. Pelapor, yakni FY, yang merupakan istri korban juga disebut tak ada di lokasi.





