Kreator Konten di Jaksel Ditangkap karena Tanam Ganja, Istri Ikut Terjerat

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap seorang kreator konten, AW, yang menanam narkoba jenis ganja di dalam rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. AW juga ditangkap bersama seorang wanita yang ternyata merupakan istrinya.

"Terkait (ditangkap) di dalam rumah itu bersama istrinya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (11/2/2026).

Presetyo mengungkapkan, istri AW mengaku mengetahui aktivitas menanam ganja yang dilakukan suaminya itu. Namun, istrinya tidak ikut mengkonsumsi ganja hasil tanam AW.

Baca juga: Tanam Ganja di Rumah, Kreator Konten di Jaksel Ditangkap Polisi

"Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut," ungkap Prasetyo.

Prasetyo pun menjelaskan, istri AW tetap ikut ditangkap dan dijerat Pasal 131 UU Narkotika. Sebab, istri AW mengetahui aktivitas suaminya namun memilih untuk tak melapor ke polisi.

"Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun," katanya.

"Istri tersangka ya tidak melapor karena ya mungkin suaminya. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal)," imbuh dia.

Sebelumnya, polisi menangkap kreator konten berinisial AW bersama seorang perempuan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). AW ditangkap setelah kedapatan menanam ganja di rumahnya.

"Tim dari Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja, yaitu golongan 1 di wilayah Jagakarsa. Tim mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2).

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Di lantai 1 rumahnya, polisi menemukan sejumlah alat-alat terkait narkoba, seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.

"Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," jelasnya.

"Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," lanjut dia.

Kemudian, di dalam sebuah wadah terdapat narkotika jenis ganja. Kemudian, terdapat alat vaporizer untuk mengisap ganja dan grinder penghancur. Terakhir, polisi menemukan satu timbangan.

"Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen," ucapnya.

Di sana juga ditemukan perangkat untuk menanam ganja seperti dua buah tenda dengan ukuran besar dan kecil. Kemudian, ada kipas dan blower hingga pot sebagai wadah serta ditemukan alat pengukur pH air dan sejumlah ganja.

"Ganja seberat brutonya 541 gram. Kemudian, karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan, tersangka AW sudah melakukan aktivitasnya untuk memproduksi ganja itu sudah dimulai mulai bulan Januari 2023 sampai dengan Januari 2024," sebutnya.

Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan dipanen setiap 3 bulan sekali dengan hasil sebanyak 1-1,5 kg. Dari hasil panennya, dikemas dengan plastik bening dan disimpan di rumahnya.

"Kemudian selain itu tersangka menggunakan sebagian hasil panen dibuat atau diracik menjadi liquid. Nah ini digunakan sebagai liquid kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian adapun untuk meracik liquid ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical ekstraktor. Nah itu alatnya, kemudian dicampur dengan alkohol kemudian ditunggu 3 hari sampai menyatu kemudian siap diperas mengambil intisarinya," bebernya.




(yld/mei)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Sekolah Kehilangan Hati: Mencari Jalan Keluar Kekerasan di Ruang Kelas
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Bintang Piala Dunia 1966: 2 Pilar Inggris dan Pemain Muda Terbaik
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Dua Bulan Setelah Banjir Melanda, 37 Daerah di Sumatera Kembali Normal
• 15 jam laludisway.id
thumb
Citi Proyeksi The Fed Tunda Pemotongan Suku Bunga hingga Mei Usai Rilis Laporan Pekerjaan AS
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenag Soroti Kemampuan Baca Alquran Mahasiswa
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.