Poltestro Tangerang Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Hal itu dilakukan usai da pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.

"Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang," kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakni, Ichwan Tuankotta di Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga
  • Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka, Lusa Diperiksa terkait Penganiayaan terhadap Anggota Banser
  • GP Ansor Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith: Korban Dipukuli Sampai Pagi
  • Ansor Tangerang Ogah Berdamai dengan Bahar Bin Smith, Ingin Beri Efek Jera

Dia menuturkan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga," ujar Ichwan. Selain itu, kata dia, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk iktikad baik.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. "Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan," ucap Ichwan.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan, penetapan tersangka Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak Cerita Lee Sung Kyung Tentang Perannya sebagai Desainer di In Your Radiant Season
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Isu Timur Tengah Topang Harga Minyak Meski Stok AS Melonjak
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Heineken Akan PHK 6.000 Karyawannya karena Makin Sedikit Orang yang Minum Bir
• 55 menit lalukumparan.com
thumb
Klaim Gibran dan AHY Setujui Pembubaran DPR Dinyatakan Hoaks, Tak Sesuai Konstitusi
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Kunjungan ke Nusakambangan, Marinus Sebut Budidaya Sidat dan Olah FABA Menginspirasi
• 55 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.