Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Nonaktif

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan sementara.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya menegaskan keselamatan pasien menjadi prioritas di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Upaya ini untuk memastikan permasalahan administratif kepesertaan tidak memengaruhi keselamatan pasien dan menghambat pelayanan medis.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/2/2026).

Menurutnya negara wajib melayani masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan seperti PBI. Dia mengatakan tidak ada tawar menawar terhadap keselamatan pasien.

Selain itu, pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi dan tetap menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Baca Juga

  • Bocoran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari DJSN, Kapan Berlaku?
  • Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sudah di Meja Setneg, Segera Berlaku?
  • Menkes Ungkap Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp26,47 Triliun

Langkah ini bersamaan dengan pemantauan dan evaluasi dari Kementerian Kesehatan, serta menindaklanjuti laporan terkait penolakan pasien.

Kemenkes, katanya, terus melakukan koordinasi dengan BPJS kesehatan untuk proses verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Koordinator lintas sektor juga dilakukan dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Diketahui, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. 

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku, terutama pasien dengan riwayat medis kronis seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sempat Kosong, Bahlil Pastikan Stok BBM Shell Kembali Aman
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Prediksi 1 Ramadan 1447 H, Kemenag Aceh: Perkiraan Kamis 19 Februari 2026
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bukan Soal Kelembagaan, Kriminolog Ungkap Permasalahan yang Membelenggu Polri
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Tim Terbaik Asia Tenggara Melaju ke Semi Final CrossFire: Legends Championship 2025–2026
• 11 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Curhat Pilu Teddy Pardiyana Setelah Lina Jubaedah Tiada
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.