Ketika Demokrasi Berhadapan dengan Algoritma

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengonstruksi pemilu ke dalam dua rezim elektoral bukan hanya penataan ulang jadwal pemilihan.

Secara substantif, putusan tersebut mengamanatkan revisi menyeluruh Undang-Undang Pemilu, sekaligus membuka kembali perdebatan mendasar tentang arah masa depan demokrasi elektoral Indonesia.

Isu ini mengemuka secara terang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama aktivis dan pakar kepemiluan yang digelar pada 3 Februari 2026 lalu di mana gagasan e-voting mencuat sebagai salah satu opsi perubahan paling radikal dalam desain pemilu ke depan.

Jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah menciptakan apa yang dapat disebut sebagai ruang eksperimentasi demokrasi. Di ruang inilah teknologi—khususnya e-voting—dipromosikan sebagai jawaban atas kompleksitas pemilu serentak.

Wacana tersebut memperoleh legitimasi politik ketika Rakernas I PDI Perjuangan di Ancol, 5 Januari 2026, merekomendasikan e-voting sebagai inovasi kunci penyelenggaraan pemilu.

Publik pun terbelah. Sebagian melihat e-voting sebagai lompatan modern yang tak terelakkan, sementara yang lain memandangnya sebagai langkah berisiko: menyerahkan kedaulatan suara rakyat pada sistem digital yang kesiapan sosial dan keamanannya belum sepenuhnya teruji.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi krusial: Apakah demokrasi Indonesia sudah siap diserahkan pada algoritma, atau justru teknologi yang harus tunduk pada prinsip demokrasi?

E-voting secara normatif tampak sejalan dengan agenda besar negara, mulai dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hingga visi Indonesia Digital 2045.

Efisiensi, kecepatan, dan pengelolaan data kerap dikedepankan sebagai nilai utama. Dalam kerangka ini, e-voting sering diposisikan sebagai simbol kemajuan demokrasi, seolah modernisasi prosedur identik dengan pendewasaan politik.

Namun, demokrasi tidak pernah hanya soal efisiensi prosedural. Demokrasi adalah soal kepercayaan publik. Saat suara rakyat direduksi menjadi data digital, persoalan utamanya bukan semata hasil akhir, melainkan juga apakah proses tersebut dapat dipahami, diawasi, dan diverifikasi oleh warga biasa. Tanpa kepercayaan, pemilu kehilangan legitimasi politik, betapa pun canggih teknologinya.

Indonesia juga menghadapi tantangan struktural yang tidak sederhana. Sebagai negara kepulauan dengan ketimpangan pembangunan yang tajam, akses internet, listrik, dan literasi digital masih jauh dari merata.

Dalam kondisi demikian, e-voting berisiko menciptakan ketidaksetaraan elektoral antara warga kota dan masyarakat di wilayah terpencil. Demokrasi digital yang tidak adil dalam akses justru berpotensi melahirkan demokrasi elitis berbasis teknologi.

Rekam jejak digitalisasi pemilu Indonesia pun belum sepenuhnya meyakinkan. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berulang kali memicu persoalan administratif. Sirekap atau e-rekap pada pemilu sebelumnya menimbulkan kontroversi data yang menggerus kepercayaan publik.

Infrastruktur digital penyelenggara pemilu juga beberapa kali dilaporkan menjadi sasaran serangan siber. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa ekosistem keamanan digital pemilu Indonesia masih rapuh, bahkan sebelum e-voting diterapkan secara penuh.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa preseden global. Dalam RDPU Komisi II DPR RI pada Selasa, 3 Februari 2026, sejumlah pakar mengingatkan pengalaman negara-negara demokrasi yang justru mundur dari e-voting.

Jerman—melalui putusan Mahkamah Konstitusi Federal tahun 2009—menyatakan penggunaan mesin pemungutan suara elektronik bertentangan dengan prinsip demokrasi karena hasil pemilu tidak dapat diverifikasi secara langsung oleh warga tanpa pengetahuan teknis khusus. Prinsip keterbukaan (public verifiability) dinilai dilanggar.

Belanda menghentikan e-voting sejak 2007 setelah muncul kekhawatiran serius terkait keamanan, potensi manipulasi, dan hilangnya transparansi proses pemungutan suara. Bahkan di negara-negara demokrasi mapan, teknologi pemilu dinilai bermasalah ketika mengaburkan kedaulatan warga atas suaranya sendiri.

Pelajaran dari pengalaman tersebut jelas: modernisasi teknologi tidak otomatis memperkuat demokrasi. Dalam banyak kasus, kertas suara yang sederhana justru lebih demokratis karena dapat dipahami, diawasi, dan dipercaya oleh semua warga, tanpa perantara algoritma yang tertutup.

Jika sistem rekapitulasi digital yang relatif sederhana saja masih memicu krisis kepercayaan, mempertaruhkan seluruh suara rakyat pada e-voting skala nasional merupakan langkah dengan risiko politik yang sangat tinggi.

Klaim bahwa e-voting lebih murah juga perlu diuji secara jujur. Pada tahap awal, biaya justru berpotensi membengkak: pembangunan pusat data berkeamanan tinggi, server cadangan, enkripsi berlapis, audit independen, serta simulasi serangan siber berkelanjutan. Tanpa investasi serius dan tata kelola yang transparan, e-voting berisiko menjadi proyek mahal yang tetap rentan.

Karena itu, pilihan paling rasional bukanlah lompatan nekat, melainkan transformasi bertahap dan terukur. Pemilu Nasional 2029 sebaiknya tetap mempertahankan pencoblosan kertas sebagai jaminan keterlacakan dan kepercayaan publik, sembari memperkuat sistem digital pendukung.

Uji coba e-voting dapat dipertimbangkan secara terbatas pada Pemilu Daerah 2031, hanya di wilayah dengan kesiapan infrastruktur, keamanan, dan literasi digital yang benar-benar matang.

Pada akhirnya, e-voting bukan musuh demokrasi, bukan juga penyelamatnya. Ia hanyalah alat. Dalam pertarungan antara demokrasi dan algoritma, teknologi harus tunduk pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan kedaulatan suara rakyat. Modernisasi penting, tetapi integritas demokrasi jauh lebih utama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Protes Reformasi Ketenagakerjaan Argentina Berujung Bentrok
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Marah Besar IHSG Anjlok, BEI Komitmen Segera Benahi Pasar Modal
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman Meski SPBU Shell Sempat Kosong
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cek fakta, video Layvin Kurzawa jalani proses naturalisasi
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Olla Ramlan Mantap Pacari Brondong 25 Tahun Lebih Muda, Bahkan Sudah Liburan Bareng ke Lombok
• 13 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.