Polisi mengungkap kreator konten di Jagakarsa, Jakarta Selatan, AW, telah menanam ganja dalam rumahnya selama setahun, sejak Januari 2023-Januari 2024. Polisi menyebut, AW mengaku ganja yang ditanamnya itu hanya untuk konsumsi pribadi.
"Menurut pengakuannya, dari tersangka, digunakan untuk konsumsi pribadi," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (12/2/2026).
Di sisi lain, Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan mendalami adakah upaya jual beli ganja oleh AW dari hasil penanamannya itu.
"Namun dengan demikian, masih kita dalami, apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun menjual belikan. Ini masih kita dalami oleh tim, sehingga nanti untuk keterangan bisa kita peroleh," jelas Prasetyo.
Dia juga mengatakan, AW memiliki kebiasaan mengonsumsi ganja setelah tinggal di Amerika Serikat kurang lebih 6 tahun. Sebabnya, AW mencoba menanam sendiri ganja untuk dikonsumsi karena merasa akan sulit mendapatkan barang haram tersebut di Indonesia.
Dia juga menjelaskan, dalam menunjang upayanya menanam ganja dalam rumah, AW sampai membeli alat-alat dari luar negeri alias impor. Uang yang dikeluarkan AW untuk membeli alat-alat tersebut pun mencapai Rp 150 juta.
Adapun sejumlah alat-alat yang ditemukan polisi saat menggeledah rumah AW mulai dari alat vakum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air hingga botanical extractor. Alat-alat inilah yang menunjang kegiatan AW untuk bercocok tanam ganja di rumahanya.
AW mendapatkan bibit ganja dari hasil pembeliannya melalui internet. Usai mendapatkannya AW pun langsung mempraktekan penanaman ganja dengan sistem semi hidroponik sampai siap untuk dipanen.
AW ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. AW ditangkap bersama istrinya. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.
Saat penggeledahan, di lantai 1 rumah AW, polisi menemukan sejumlah alat-alat terkait narkoba, seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.
"Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," jelasnya.
"Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," lanjut dia.
Kemudian, di dalam sebuah wadah terdapat narkotika jenis ganja. Kemudian, terdapat alat vaporizer untuk mengisap ganja dan grinder penghancur. Terakhir, polisi menemukan satu timbangan.
"Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen," ucapnya.
(kuf/zap)





