Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak tarif terhadap Kanada.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak tarif terhadap Kanada.
Dilansir dari Xinhua pada Kamis (12/2/2026), ini merupakan penolakan yang langka karena mayoritas kursi DPR AS saat ini dipegang sekutu Presiden Donald Trump asal Partai Republik.
RUU itu mendapat 219 suara mendukung dan 211 suara menentang di DPR. Berbeda dengan pandangan partainya, sejumlah anggota DPR asal Partai Republik memberikan dukungan terhadap RUU tersebut.
RUU itu kemudian dibawa ke Senat dan kemungkinan juga diloloskan badan legislatif itu. Namun, RUU tersebut hampir pasti akan diveto oleh Trump.
Kanada merupakan salah satu mitra dagang utama AS. Namun, hubungan kedua negara memburuk sejak Trump kembali ke Gedung Putih awal tahun lalu.
Washington mengumumkan sederet tarif baru terhadap Kanada dalam setahun terakhir. Trump bahkan sempat mengancam akan menjadikan Kanada sebagai negara bagian AS.
Negosiasi tarif antara kedua negara sampai saat ini berjalan alot. Bersama Meksiko, keduanya juga akan mengevaluasi pakta dagang USMCA tahun ini. (Wahyu Dwi Anggoro)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5500788/original/030266100_1770877195-Pramono_Jakbar.jpeg)


