Seorang kreator konten, AW, ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan menanam ganja di dalam rumah. Polisi mengungkapkan AW terbiasa mengonsumsi ganja setelah lama tinggal di Amerika Serikat (AS).
"Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah, pernah tinggal di Amerika ya, kurang lebih 4-6 tahun di Amerika," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (12/2/2026).
Prasetyo menjelaskan, setelah lama tinggal di AS, AW pun kembali ke Tanah Air. Namun kebiasaan mengonsumsi narkoba tidak lepas dari dirinya.
"Kemudian beliau pulang. Karena sudah terbiasa di Amerika, untuk mendapatkan ganja di Indonesia tentunya susah ya, karena ganja termasuk narkotika yang dilarang oleh undang-undang maupun pemerintah," jelasnya.
Alhasil, kata Prasetyo, AW pun mencoba mencari tahu untuk bisa memperoleh barang haram tersebut di Indonesia. AW akhirnya berhasil mendapatkan bibit ganja yang diinginkannya melalui pembelian lewat web.
"Dia menghubungi melalui web, mencari bibit ganja tersebut," kata Prasetyo.
AW lebih memilih membeli bibit ganja lantaran berkeinginan untuk menanamnya, sehingga memudahkan dirinya jika sewaktu-waktu ingin menggunakan barang haram tersebut. AW pun turut membeli peralatan untuk menunjang hasratnya bercocok tanam ganja di rumah.
"Kemudian, setelah mendapatkan (bibit), gimana caranya ganja ini diproduksi sendiri? Diproduksi sendiri dengan cara membeli peralatan-peralatan ini, dari luar negeri semua," imbuhnya.
AW ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. AW ditangkap bersama istrinya. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AW dan istrinya. Di lantai 1, polisi menemukan sejumlah alat-alat terkait narkoba, seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.
"Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," jelasnya.
"Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," lanjut dia.
Kemudian, di dalam sebuah wadah terdapat narkotika jenis ganja. Kemudian, terdapat alat vaporizer untuk mengisap ganja dan grinder penghancur. Terakhir, polisi menemukan satu timbangan.
"Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini, Tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja, mulai pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi-hidroponik, sampai kemudian siap untuk dipanen," ucapnya.
Di sana juga ditemukan perangkat untuk menanam ganja, seperti dua buah tenda dengan ukuran besar dan kecil. Kemudian, ada kipas dan blower hingga pot sebagai wadah serta ditemukan alat pengukur pH air dan sejumlah ganja.
"Ganja berat brutonya 541 gram. Kemudian, karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan, Tersangka AW sudah melakukan aktivitasnya untuk memproduksi ganja itu sudah dimulai mulai bulan Januari 2023 sampai dengan Januari 2024," sebutnya.
Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan dipanen setiap 3 bulan sekali dengan hasil sebanyak 1-1,5 kg. Dari hasil panennya, dikemas dengan plastik bening dan disimpan di rumahnya.
"Kemudian selain itu tersangka menggunakan sebagian hasil panen dibuat atau diracik menjadi likuid. Nah, ini digunakan sebagai likuid, kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian untuk meracik likuid, ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical extractor. Nah itu alatnya, kemudian dicampur dengan alkohol, kemudian ditunggu 3 hari sampai menyatu, kemudian siap diperas mengambil intisarinya," bebernya.
(kuf/mea)




