Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API–IMA) Sari Esayanti mengungkapkan beberapa dampak pemangkasan kuota produksi nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026.
Secara umum, pemangkasan ini akan berpengaruh pada perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen kontrak penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global. Keputusan ini juga memiliki dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah yang perlu menjadi perhatian.
Selain itu, dia menyebut pemangkasan ini memberikan efek pada pasokan bahan baku di industri hilir dalam negeri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota RKAB nikel tahun ini berkisar 250-260 juta ton. Angkanya paling tidak turun 30% dari penetapan tahun lalu yang mencapai 379 juta ton.
Dia mengatakan asosiasi memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. “Namun, pembatasan produksi perlu dilaksanakan melalui proses yang inklusif dengan melibatkan masukan dari para pelaku industri, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung,” ujar Sari dalam siaran pers, dikutip Kamis (12/2).
IMA berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi tersebut. Selain nikel, pemerintah juga memangkas produksi batu bara. Kuota produksi batubara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, atau berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Pembatasan kuota batubara juga berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh negara lain, seperti Cina, yang diketahui memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi rencana produksi batubara Indonesia ke depan.
Pemangkasan Kuota Produksi Batu BaraAsosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) menyebut pemangkasan kuota produksi batu bara mencapai 40-70% secara bervariasi untuk perusahaan pada 2026. Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani mengatakan asosiasi keberatan karena pemangkasan kuota produksi batu bara tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha pertambangan.
Berdasarkan laporan anggota asosiasi, jumlah ini di bawah angka rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 3 tahunan dan pengajuan RKAB 2026.
“APBI-ICMA memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/2).
Menurutnya besaran pemangkasan ini berpotensi menempatkan produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak. Kondisi ini berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional.



