jpnn.com - Pemerintah kembali memberikan stimulus berupa diskon tarif transportasi dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menyiapkan total anggaran senilai Rp 911,16 miliar.
BACA JUGA: Ada Puluhan Ribu Tiket Mudik Lebaran 2026, Gratis
Untuk moda transportasi kereta api, pemerintah memberikan potongan tarif sebesar 30 persen dari harga tiket.
Diskon tersebut berlaku khusus untuk periode perjalanan mulai tanggal 14 - 29 Maret 2026.
BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Digaji Rp 350 Ribu Sebulan, TPP? Wassalam
Selain kereta api, angkutan laut yang dikelola PT Pelni juga mendapatkan kebijakan serupa.
Masyarakat dapat menikmati diskon 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 11 Maret - 5 April 2026.
BACA JUGA: Begini Awal Mula Kisruh Purbaya vs Menteri Trenggono
Kebijakan stimulus juga menyasar angkutan penyeberangan yang dikelola ASDP.
Pemerintah memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan bagi pengguna jasa pada periode 12 - 31 Maret 2026.
Ada pula stimulus tarif untuk sektor angkutan udara sebesar 17 hingga 18 persen dari harga tiket untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Potongan harga tiket pesawat tersebut berlaku periode penerbangan pada 14 hingga 29 Maret 2026.
Pembelian tiket untuk periode perjalanan yang mendapatkan diskon tarif transportasi tersebut sudah dapat dilakukan sejak 11 Februari 2026.
Menko Airlangga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan program tersebut berjalan lancar.
Airlangga meminta seluruh pihak terkait, terutama BUMN, untuk menjaga komitmen implementasi di lapangan.
“Hal ini juga termasuk industri swasta yang telah diberikan pengaturan dan regulasi terkait dengan program tersebut,” tutur Airlangga, dikutip Kamis (12/2).
Pemerintah juga akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) saat momen Mudik Lebaran 2026.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalisasi dampak positif lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur HBKN tahun ini.
Kebijakan WFA atau FWA tersebut dijadwalkan berlaku pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Skema ini diperuntukkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta. (mcr31/jpnn.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah



