Jakarta: Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka itu yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Oegroseno menekankan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang purnawirawan Polri dalam mengawal penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya kemari yang jelas saya napak tilas. 47 tahun 11 hari yang lalu yang cukup lama saya juga berdiri di sini dengan pangkat letnan dua polisi. Jadi saya hadir di sini akan memberikan peran saya sebagai Bhayangkara tua, abdi negara, abdi utama dari negara dan bangsa," kata Oegroseno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga :
Menag: Rehabilitasi 650 Madrasah Terdampak Bencana di Sumatra Hampir RampungOegroseno menyatakan bahwa pengawasan terhadap institusi Polri tidak boleh berhenti meski seseorang telah purnatugas. Menurutnya, pengalaman selama lebih dari 35 tahun di kepolisian akan ia gunakan untuk menelaah proses hukum yang menjerat Roy Suryo cs, khususnya terkait prosedur formal di dalam KUHAP.
"Jadi kalau kondisi polisi sekarang ini tidak kita perhatikan selama kita masih hidup, berarti kita mengingkari diri kita Bhayangkara, sebagai insan Tri Brata dan Catur Prasetya. Mudah-mudahan, Polri yang saya cintai dan dicintai masyarakat seluruhnya akan tetap tegak berdiri sesuai dengan apa yang dipakai seluruh anggota Polri. Yaitu insan Rastra Sewakottama," lanjut Oegroseno.
Selain Oegroseno, tim hukum Roy Suryo juga menghadirkan peneliti senior Mohammad Sobari dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin. Sobari dalam keterangannya membela metodologi penelitian yang dilakukan oleh para tersangka. Ia menilai riset mengenai ijazah tersebut merupakan bentuk risalah kebenaran yang tidak menyimpang dari kaidah keilmuan.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
"Tidak terlalu banyak orang berani. Tapi tiga orang ini berani. Nah, mayoritas gulungan akademisi, gulungan ilmuwan, gulungan intelektual, gulungan aktivis mayoritas itu orang yang sedang nyanyi sunyi orang bisu. Tugas beliau-beliau ini menyampaikan risalah kebenaran kepada khalayak ramai. Mungkin untuk seluruh Indonesia, mungkin untuk dunia," tegas Sobari.
Sejauh ini, total terdapat 14 saksi dan ahli meringankan yang telah diajukan oleh pihak Roy Suryo dkk. Seluruh keterangan ahli ini nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk melengkapi kekurangan yang sebelumnya ditemukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.




