GenPI.co - Sebanyak 106.000 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan sudah direaktivasi pemerintah.
Hal ini khususnya bagi mereka peserta BPJS PBI yang menderita penyakit katastropik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI bagi kelompok tersebut berlaku sementara 3 bulan ke depan.
Mensos yang akrab disapa Ipul ini menjelaskan hal ini sambil menunggu hasil verifikasi lapangan atau ground check demi memastikan kelayakan penerima bantuan.
“Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN (BPJS PBI) atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,” kata dia, dikutip Rabu (11/2).
Sebagai informasi, ground check dilakukan untuk memastikan posisi sosial ekonomi penerima manfaat sesuai kriteria penerima bantuan.
Mereka berada pada desil 1 - 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ataudesil 6 - 10 yang dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.
Dia membeberkan penyesuaian data PBI JKN sudah dilakukan sejak 2025, seiring pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di sisi lain, Kemensos sudah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta BPJS PBI, dengan sekitar 87.000 peserta mengajukan reaktivasi.
Sedangkan sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah.
"Total alokasi nasional penerima PBI JKN tetap sebesar 96,8 juta jiwa, tanpa pengurangan kuota. Penyesuaian dilakukan melalui pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak berdasarkan data terbaru, itu prinsipnya," jelas Gus Ipul.(ant)
Lihat video seru ini:





