Mantan Direksi jadi Tersangka Korupsi Semen Rp 74 Miliar, SMBR Siap Buka Data

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

PALEMBANG, KOMPAS—PT Semen Baturaja nyatakan siap mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi distribusi semen yang menyeret dua mantan direksi perusahaan itu sebagai tersangka. Intervensi takkan dilakukan dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya memastikan kooperatif dan siap memberikan informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan berlaku.

"Namun, kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Sekretaris Perusahaan SMBR Hari Liandu dalam rilis keterangan resmi kepada Kompas.id, Kamis (12/2/2026),

Keterangan itu terkait penetapan tersangka tiga pejabat korporasi atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 74,375 miliar atas pendistribusian semen di wilayah Sumsel. Dua di antaranya merupakan mantan direksi SMBR, yakni MJ selaku Direktur Pemasaran periode April 2017-April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019-Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan periode April 2017-Mei 2019. Satu tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) berinisial DJ. Penetapan ketiganya sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Palembang, Senin (9/2/2026) lalu.

Baca JugaDugaan Korupsi Semen Pelat Merah Rp 74 Miliar di Sumatera Selatan

Hari menuturkan, proses hukum kasus itu sejatinya tidak berdampak kepada keberlangsungan operasional perusahaan. Seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan pelayanan pelanggan dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

 Kendati demikian, SMBR memastikan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua mitra distribusi. Hal itu didukung dengan penguatan sistem pengawasan internal dan mekanisme kerja sama. Semuanya bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan terkait.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, SMBR telah melakukan pembenahan dan penguatan kebijakan internal, prosedur operasional, serta sistem pengendalian dan pengawasan. Mereka pun telah menjalin kerja sama strategis dengan Kejati Sumsel melalui MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sejak 21 Oktober 2024. "Kerja sama itu untuk memastikan seluruh langkah usaha perusahaan dilakukan secara pruden, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," kata Anton.

Baca JugaKorupsi yang Mengusik Nurani Umat
Kronologis kasus

Dalam konferensi pers di Palembang, Senin lalu, Kejati Sumsel menyebut modus operandi kasus itu berawal dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen SMBR. Untuk mewujudkan rencana tersebut, MJ menyuruh agar menerbitkan surat dukungan untuk PT KMM agar mendapatkan proyek pembangunan tol Pematang Panggang-Kayu Agung yang dilaksanakan perusahaan kontraktor pelat merah berinisial PT WK.

Proyek itu dimanfaatkan sebagai pintu masuk jaringan distribusi semen curah atau semen proyek asal SMBR. Sebaliknya, DP yang merangkap sebagai Komisaris PT BMU yang berstatus anak perusahaan SMBR berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Dengan begitu, jaringan distribusi semen zak atau semen untuk toko retail dan gudang penyimpanan semen milik PT BMU bisa diserahkan kepada PT KMM.

Kemudian, MJ dan DJ menandatangani surat perjanjian jual beli semen antara SMBR dan PT KMM pada 27 September 2018. Kesepakatan itu dilakukan tanpa melalui rangkaian proses seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai terlebih dahulu. Hal itu bertentangan dengan aturan internal SMBR, yakni Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasaran 2018 dan Instruksi Kerja (IK) Marketing & Brand Management 2018.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Kendati demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Baca JugaSemen Indonesia Selangkah Lagi Kuasai Semen Baturaja

MJ dan DP pun berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan bisa terus melakukan penebusan semen. Hal itu bertentangan dengan aturan internal SMBR yang tertuang dalam SOP Account Receivable 2019.  

"Kasus itu menyebabkan kerugian negara setidaknya mencapai Rp 74,375 miliar. Atas dasar itu, MJ, DP, dan DJ disangkakan dengan sangkaan primer dan subsider dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Anton Delianto.

Baca JugaTol Trans-Sumatera Harus Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Baru


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 Februari 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
393 Kepala Dusun Terima SK Bupati, Daeng Manye: Mereka Garda Terdepan Pelayanan
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Gus Ipul Apresiasi Kontribusi Polri Perkuat Disiplin Siswa Sekolah Rakyat
• 21 jam laludisway.id
thumb
Persib Kalah Telak Saat Layvin Kurzawa Debut, Bojan Hodak Mafhum
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Italia tegaskan tak akan jadi anggota Dewan Perdamaian
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.