JAKARTA, DISWAY.ID– Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti adanya ketidaksinkronan kebijakan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan jajaran kementeriannya.
Di saat Presiden berupaya memperkuat dunia usaha, terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dinilai justru membatasi ruang gerak pengusaha dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa revisi aturan tersebut memicu anomali di lapangan.
BACA JUGA:Bahlil Pastikan BBM RON 92, 98 dan Solar Aman, Izin Impor Shell Masih Diproses
Kawasan yang secara sah telah masuk zonasi industri dan mengantongi izin lokasi, tiba-tiba berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Ini anomali. Presiden merangkul pengusaha untuk ciptakan lapangan kerja, tapi kementeriannya justru menghambat lewat kebijakan yang saling tabrak. Ini pahit bagi dunia investasi,” tegas Iskandar dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
IAW menemukan fakta bahwa banyak lahan yang sudah memiliki master plan, telah dibangun, bahkan sudah menarik investor asing, kini statusnya "dihijaukan" kembali secara sepihak. Iskandar menyebut hal ini sebagai bentuk policy incoherence atau kebijakan yang tidak nyambung.
“Bagaimana mungkin kawasan yang sudah ada pabrik dan mesin produksinya tiba-tiba di peta berubah jadi hijau (sawah)? Padahal di atas lahan itu sudah jadi semen dan besi. Ini kebijakan yang tidak berbasis fakta keruangan,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemprov DKI Siaga Lebaran 2026, 3 BUMD Turun Tangan Jaga Harga Pangan
Menurutnya, pencabutan izin secara diam-diam melalui perubahan peta tanpa koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Daerah merupakan pelanggaran terhadap tradisi administrasi negara yang baik.
Guna mengurai benang kusut ini, IAW mendesak pemerintah untuk melakukan serangkaian audit mendalam:
- Audit Sinkronisasi Peta: Memastikan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak ada overlay.
- Audit Koordinasi Lintas Sektoral: Memeriksa apakah ada berita acara dan duduk bersama antara Kementan dan ATR/BPN sebelum revisi peta dilakukan.
- Audit Dampak Fiskal: Menghitung nilai investasi yang tertahan, potensi pajak yang hilang, serta pembatalan lapangan kerja akibat hambatan status lahan.
“Negara seharusnya mencari jalan tengah. Perluasan sawah tidak harus menabrak lahan industri. Indonesia masih punya jutaan hektare lahan tidur atau eks-tambang yang bisa dikonversi,” tandas Iskandar.
BACA JUGA:Menteri Imipas Ajak Komisi XIII DPR RI Tinjau Pembangunan Tambak Sidat di Nusakambangan
IAW mendesak Presiden Prabowo untuk segera merevisi kembali Perpres tersebut guna memberikan perlindungan bagi investasi yang sudah berjalan. Beberapa langkah solusi yang ditawarkan IAW meliputi:
- Moratorium perubahan status lahan bagi kawasan industri yang sudah memiliki izin lokasi.
- Penerbitan Payung Hukum Transisi (Inpres/Perpres) untuk melindungi hak investasi.
- Percepatan Satu Peta Nasional yang sinkron dan dapat diakses publik secara transparan.
“Kami percaya Presiden Prabowo tidak ingin visi besarnya di Hambalang dikalahkan oleh kebijakan sektoral menterinya yang tidak sinkron. Audit kebijakan ini bukan musuh, melainkan cermin agar negara tidak terlambat memperbaiki diri,” pungkasnya.





