FAJAR, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Firman Saleh. Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kini, terdakwa terancam dipecat sebagai ASN.
Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada 4 Februari 2026 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan dan denda Rp12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana penjara dua bulan,” demikian kutipan amar putusan yang diakses Kamis (12/2/2026).
Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa untuk dibayarkan kepada korban.
“Membebankan terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp6.455.000 kepada saksi korban, dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” tegas hakim dalam putusan tersebut.
Firman Saleh sebelumnya diketahui merupakan dosen di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, menyatakan pihak kampus telah menonaktifkan yang bersangkutan sejak 2025.
“Dia sudah dinonaktifkan sebagai dosen,” ujar Ishaq seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, Unhas juga telah mengusulkan pemberhentian Firman Saleh sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada Kementerian Perguruan Tinggi, Teknologi, dan Sains.
“Unhas sudah mengusulkan pemberhentian sebagai ASN sejak November 2025. Kalau status ASN itu bukan ranah Unhas, karena aturan ASN yang bisa mencabut status adalah kementerian,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi yang berujung proses hukum. Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang akademik semestinya menjadi tempat aman bagi mahasiswa, bukan sebaliknya. (*)





