Dewan Jaminan Sosial Nasional menyatakan aset jaminan sosial hanya akan tahan hingga pertengahan tahun ini tanpa intervensi. Sehingga, BPJS Kesehatan hanya mampu membayar klaim pengobatan seluruh peserta hingga sekitar Juni 2026.
Ketua DJSN Nunung Nuryanto mengatakan ketahanan aset jaminan sosial kesehatan dinilai aman bila bisa memenuhi klaim minimal untuk 1,5 bulan. Menurutnya, batas bawah tersebut tidak bisa dijaga selambatnya pada kuartal kedua tahun ini.
"Karena itu, pemerintah mengambil langkah dengan memberikan suntikan dana tambahan agar rasio klaim pada batas bawah 1,5 bulan," kata Nunung dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2).
Pemerintah telah menambah alokasi BPJS Kesehatan senilai Rp 20 triliun tahun ini. Secara rinci, sumber anggaran tambahan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan masing-masing Rp 10 triliun.
Nunung menjelaskan suntikan dana tersebut diperlukan lantaran pemerintah memutuskan tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga tidak berencana menurunkan manfaat yang diberikan dalam BPJS Kesehatan.
"Sampai 2026, pemerintah memutuskan belum ada kenaikan iuran karena akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian," ujarnya.
Di sisi lain, Nunung menyarankan agar pemerintah dapat menambah sumber pendanaan BPJS Kesehatan dari cukai hasil rokok. Hal tersebut sesuai dua aturan yang menetapkan pajak daerah, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai menurunnya ketahanan aset BPJS Kesehatan merupakan keniscayaan. Sebab, pencapaian visi Cakupan Kesehatan Semesta atau UHC akan meningkatkan akses layanan kesehatan yang akhirnya mendorong pengeluaran layanan kesehatan.
Budi menjelaskan pencapaian UHC memiliki tiga indikator, yakni akses layanan kesehatan, kualitas pelayanan kesehatan, dan pembiayaan pelayanan kesehatan. Menurutnya, satu-satunya indikator yang belum dicapai saat ini adalah akses layanan kesehatan.
Hal tersebut tercermin dari utilisasi BPJS Kesehatan di luar Pulau Jawa antara 10% sampai 12%. Dengan kata lain, masyarakat di luar Pulau Jawa memiliki dana untuk menikmati layanan kesehatan, tapi tidak memiliki akses layanan kesehatan.
"Untuk itu, pemerintah secara masif membuka layanan kesehatan di mana-mana mulai tahun ini sampai 2027," katanya.
Budi menyampaikan peningkatan akses layanan kesehatan akan mendisrupsi keberlanjutan program BPJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah sedang membangun sistem klasifikasi dan pengelompokan kasus penyakit untuk menentukan tarif pelayanan kesehatan atau iDRG.
Budi mencatat uji coba iDRG berhasil menurunkan jumlah rujukan dari dua sampai tiga kali menjadi maksimum dua kali. Dengan demikian, pembiayaan pelayanan kesehatan dapat lebih dikontrol lantaran mengurangi prosedur kesehatan dengan biaya besar.
Selain itu, Budi menilai kebijakan penggunaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan atau CoB dapat mengurangi beban jaminan sosial kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan pada akhirnya hanya akan digunakan secara penuh oleh orang miskin.
"Kita sudah setuju, tidak semua anggaran BPJS ditanggung pemerintah. Sebab, orang-orang yang lebih mampu memang harus menyetor lebih untuk bisa mensubsidi orang-orang di bawah," katanya.



