Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang penerima manfaat menggadaikan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan alasan apapun. Dia meminta Disdik DKI melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
“Khusus untuk KJP, segera saya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan,” kata Pramono di Jakarta Barat, Kamis (12/2/2026).
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan KJP merupakan bantuan pendidikan yang seharusnya digunakan secara bijak oleh para penerima. Kehadiran KJP diharapkan membantu masyarakat ibu kota dengan mudahnya akses pendidikan.
“KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah,” ucapnya.
Pramono memaparkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS), KJP beserta bantuan sosial lainnya terbukti membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari segi sosial, ekonomi hingga pendidikan.
“Hal itu terbukti dari hasil BPS kita, Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan sebagainya mengalami perbaikan. Saya meyakini itu karena ada KJP, KJMU, pemutihan ijazah, dan sebagainya,” ujar Pramono.




