Jakarta, tvOnenenews.com - Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan tiga orang ahli dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ketiga ahli tersebut adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin , dan budayawan yang juga kolumnis Mohamad Sobary.
"Pemberian keterangan ahli, dua ahli kita yang sangat tersohor, ada Komjen (Purn) Oegroseno, lalu teman baik saya Mohamad Sobary, beliau tidak ingin meringankan RRT, tapi beliau ingin membebaskan," ucap pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harus, Kamis (12/2/2026).
Refly menyebut, saat ini yang sudah datang ke Polda baru Oegroseno dan Sobary, selanjutnya Din Syamsudin akan segera menyusul.
"Pak Din Syamsuddin menyusul nanti beliau akan memberikan keterangan ke media saat break ya," jelasnya.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025), setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara pada kasus ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Asep Edi.
Asep menjelaskan ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni inisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL.
Kemudian, untuk tiga tersangka dalam klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," imbuhnya. (aha)




