Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pejabat jadi Tersangka

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, GARUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menetapkan tiga mantan pejabat PT BPR Intan Jabar Cabang Utama Garut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor perbankan dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang 2018 hingga 2021 melalui praktik manipulasi penyaluran kredit.

Kepala Kejari Garut Yuyun Wahyudi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan, termasuk audit perhitungan kerugian oleh akuntan publik. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar yang bersumber dari praktik kredit bermasalah yang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Cabang Utama Garut periode 2018 sampai 2021,” ujar Yuyun, Kamis (12/2/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AJ yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Utama periode 2016—2019, EH selaku Pimpinan Cabang Utama periode 2020—2021, serta RR yang pernah menjabat Kepala Bagian Pemasaran pada 2020—2021 dan kemudian menjadi Pimpinan Cabang Utama pada 2021—2022. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses persetujuan dan pencairan kredit yang menyimpang dari ketentuan internal maupun regulasi perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik yang dilakukan meliputi kredit fiktif, kredit topengan, serta penambahan plafon kredit (top-up) tanpa sepengetahuan nasabah. Skema tersebut diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk merekayasa dokumen administrasi dan memuluskan pencairan dana.

Dalam konteks hukum ekonomi, perkara ini mencerminkan penyalahgunaan fungsi intermediasi bank yang semestinya dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Penyimpangan kredit tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.

Baca Juga

  • Deretan Bank yang Ditutup OJK hingga 9 Februari 2026, Teranyar BPR Bank Cirebon
  • Pencabutan Izin Turun, Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci Ketahanan BPR
  • LPS: Pengadaan Sistem IT BPR Bakal Dieksekusi usai Revisi UU P2SK Rampung

Penyidik menilai tindakan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Sebagai bagian dari proses hukum, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun risiko lainnya.

Yuyun menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperdalam aliran dana yang timbul dari praktik kredit bermasalah tersebut. Aparat juga membuka peluang penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum lain dalam proses penyidikan lanjutan.

Menurutnya, kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor perbankan daerah yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bank Perkreditan Rakyat sebagai lembaga intermediasi skala lokal memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan usaha mikro dan kecil. Namun, lemahnya pengawasan internal dan penyalahgunaan kewenangan dapat menimbulkan risiko sistemik di tingkat daerah.

Pihak kejaksaan pun memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan hingga tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti masih terus dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara dan besaran kerugian negara secara final.

"Kami siap komitmen penindakan terhadap dugaan korupsi di sektor jasa keuangan daerah sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem ekonomi lokal," tutupnya.

Tiga mantan pejabat PT BPR Intan Jabar Cabang Utama Garut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sektor perbankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Kamis (12/2/2026). / Bisnis-Hakim Baihaqi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Kinerja 2025 Lampaui Ekspektasi, Target Harga Saham BBTN Direvisi Naik
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Tanpa Aksi Iklim, Laba Industri Fesyen Berisiko Turun 34% pada 2030
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Tragis, Pejalan Kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Cilandak Jaksel
• 4 jam laluokezone.com
thumb
H-7 Ramadhan 2026: Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan?
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.