Grid.ID - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba yang menyeret nama Ammar Zoni kembali digelar. Ammar Zoni disebut membayar Rp100 ribu perminggu untuk ‘kurir’ yang mengantar narkoba ke customernya.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni yaitu Jaya. Jaya sendiri merupakan mantan narapidana yang pernah menjadi ‘kurir’ narkoba Ammar Zoni.
“Pernah (disuruh Ammar antar barang) ke Andi,” ujar Jaya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2026).
Jaya menyebut Ammar Zoni pernah menjanjikan sejumlah uang untuk jasa mengantarkan narkoba ke customernya yang merupakan sesama terpidana di Lapas. Ammar Zoni disebut menjanjikan Rp100 ribu per minggu untuk Jaya.
“Belum (dibayar), tapi dijanjiin seminggu seratus ribu,” kata Jaya.
Sementara itu, Jaya menjelaskan bagaimana cara dia mengantar barang tersebut dari Ammar Zoni ke customernya. Pengantaran tersebut dilakukan ke titik lokasi temu yang sudah disepakati.
“Paling ketemuannya di mana, kayak misalnya di tangga atau di mana,” lanjutnya.
Dalam pengantaran tersebut, Jaya mengatakan barang haram itu dibungkus dan digulung tisu. Setelah itu barang baru diserahkan ke customer.
“Dibungkus gulung tisu ke blok lain,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan kasus narkoba untuk yang keempat kali. Kali ini, kasus tersebut dihadapi Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya diduga terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut di Rutan Salemba. Kasus tersebut membuat Ammar Zoni dipindahkan ke Nusa Kambangan. (*)
Artikel Asli


