OJK Pertimbangkan RUU Ekonomi Syariah untuk Perkuat Ekosistem dan Insentif Industri

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Industri keuangan syariah di Indonesia kini tengah berada di persimpangan penting. Regulasi sektoral yang selama ini ada, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan aturan khusus wakaf, dianggap belum cukup untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi.
 
Baca juga: RUU Ekonomi Syariah untuk Atasi Tantangan Industri Keuangan Syariah

Menurut Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah Indonesia sedang mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah sebagai payung hukum yang lebih luas.
 
“Regulasi yang ada saat ini masih sektoral. Pertanyaannya, apakah perlu satu undang-undang besar yang menjadi payung untuk seluruh sektor ekonomi syariah? Ini tentu opsi kebijakan yang menarik,” ujar Deden.
 
Beberapa negara, seperti Malaysia, sudah menerapkan pendekatan yang lebih terintegrasi, di mana sektor perbankan, pasar modal, dan instrumen sosial seperti wakaf dapat dikelola secara sinergis. Indonesia pun dinilai perlu menyesuaikan agar ekosistemnya lebih matang dan terstruktur.

Deden menekankan, RUU Ekonomi Syariah dapat membantu menyatukan berbagai aturan yang saat ini terfragmentasi, mulai dari sektor keuangan, sosial, hingga sektor riil. Dengan demikian, koordinasi antar lembaga dan pelaku industri menjadi lebih mudah dan jelas.
 
“Jika tujuannya membangun ekosistem yang lebih terintegrasi, payung hukum yang komprehensif bisa menjadi pilihan. Tapi tentu harus dikaji agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada,” kata Deden.
 
Selain payung hukum, insentif juga menjadi kunci agar masyarakat dan pelaku usaha mau mengadopsi ekonomi syariah.
 
Menurut Deden, OJK mendorong pengembangan produk yang menggabungkan aspek sosial dan komersial, seperti cash waqf linked deposit. Produk ini bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan insentif guna mempercepat pertumbuhannya.
 
“Di tahap awal, memang ada kemudahan dari sisi regulasi. Namun seiring dewasanya industri, insentif regulasi yang bersifat kehati-hatian dikurangi agar industri syariah punya daya saing yang setara dengan konvensional,” ujarnya.
 
Deden menekankan perlunya keseimbangan antara regulasi, insentif, dan kesiapan industri. Regulasi harus tetap menjaga prinsip kehati-hatian, sementara insentif diarahkan pada produk yang memberi dampak sosial sekaligus memiliki nilai komersial.
 
“Penguatan ekonomi syariah tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Perlu kombinasi antara regulasi yang solid, insentif yang terukur, dan kesiapan industri itu sendiri,” tutup Deden.
 
RUU Ekonomi Syariah diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengembangan industri yang tidak hanya mengedepankan profit, tetapi juga mendorong inklusi keuangan, literasi masyarakat, dan keberlanjutan sosial. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
• 9 jam lalusuara.com
thumb
DLH Tangerang Imbau Warga Setop Sementara Pakai Air Cisadane Usai Terdeteksi Cemaran Pestisida
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Pos Penjagaan Didirikan Oleh Polres Cianjut Terkait Larangan Taksi Gelap
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahlil Ultimatum Inpex, Gas Blok Masela Harus Produksi di 2029
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
7 Makanan Terbaik untuk Ibu Hamil
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.