Tragedi minuman keras (miras) oplosan terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tercatat hingga Kamis (12/2), 9 orang tewas dan 3 harus dirawat setelah mengkonsumsi miras oplosan.
Para korban menenggak miras sejak Senin (9/2). Nahas beberapa jam kemudian mereka mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Para korban dilarikan ke RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang.
Miras tersebut dikemas dalam botol 'gembling' berukuran satu liter, yang biasa digunakan untuk bensin eceran. Minuman itu dicampur dengan suplemen penambah stamina dan dijual seharga Rp 25.000 per botol.
9 Orang MeninggalKapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, hingga 12 Februari, 9 orang tewas akibat keracunan miras oplosan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Satreskrim bersama Satresnarkoba bergerak cepat,” ujar Dony.
Polisi mengamankan barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sisa cairan minuman, serta sampel muntahan dan darah korban.
Berikut identitas korban tewas:
A.R. (42), laki-laki, warga Kelurahan Karanganyar Subang.
T.S.A. (37), laki-laki, warga Kelurahan Karanganyar Subang.
A.Z. (43), laki-laki, warga Kelurahan Cigadung Subang.
Y.W. (49), laki-laki, warga Kelurahan Karanganyar Subang.
A.D.A. perempuan.
I.B. (40), laki-laki, warga Kelurahan Soklat Subang.
7. D.C.N (37), laki-laki warga Karanganyar Subang.
F. (21).
A.H.M. (54 ).
Insiden ini menuai sorotan warga. Sebagian besar geram karena lemahnya pengawasan dan tindakan terhadap para penjual miras,
Bahkan, seorang warga bernama Fitra Widiyanto, menyebut penjual miras terpantau di sekitaran depan kantor Pemkab Subang, Masjid Agung hingga kawasan terminal Subang.
“Jika tidak ada tindakan dari pemerintah setempat dan pihak kepolisian, maka saya dan anggota Viking akan lakukan sweeping berantas peredaran miras di Subang,” kata Fitra yang merupakan Ketua Viking --sebutan untuk pendukung Persib-- di Subang ini.
2 Pengedar Jadi TersangkaPolres Subang mengamankan 4 orang terkait peredaran miras oplosan tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
HS (49), diduga sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling)
JM (50), pemilik toko yang menjual miras kepada para korban
Dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polisi juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan tersebut.
Bupati Instruksikan Sikat Habis Miras IlegalBupati Subang Reynaldy Putra menyatakan keprihatinannya atas tragedi tersebut. Ia menegaskan akan memerintahkan penyisiran total terhadap penjual miras ilegal di wilayah Subang.
“Saya menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyisiran menyeluruh terhadap penjual miras dan obat-obatan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Subang. Jangan ada kompromi,” kata Reynaldy.
Ia telah berkoordinasi dengan Kapolres Subang untuk memastikan penindakan tegas terhadap para pelaku.
Razia Serentak, 459 Botol DisitaSebagai tindak lanjut, Polres Subang bersama jajaran Polsek menggelar razia serentak pada Rabu (11/2) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 459 botol minuman keras berbagai merek.
Kapolres menegaskan, razia akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal dan mencegah jatuhnya korban kembali.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan dan dapat berakibat fatal,” ujarnya.





