BNNP Sumbar Tangkap Pengedar Sabu, 3 Kg Barang Bukti Disita

tvrinews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews, Padang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Padang dengan menangkap seorang pengedar dan menyita hampir 3 kilogram sabu.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, pagi, petugas meringkus seorang pria berinisial AHC dan menemukan barang bukti sabu seberat 2.876 gram.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan mendalam oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar.

“Setelah melakukan pemantauan dan profiling terhadap target operasi, petugas bergerak melakukan penyergapan sekitar pukul 09.45 WIB di kediaman tersangka di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” ujar Brigjen Ricky, Kamis (12/2/2026).

Pada penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di lemari kamar tersangka. Interogasi kemudian mengungkap bahwa sisa barang haram lainnya disimpan di dalam kendaraan miliknya.

Petugas menggeledah mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B 2378 BZP. Di dalam bagasi, tim menemukan sebuah tas jinjing berisi dua paket besar sabu berkemasan plastik hijau bermerek “Guanyinwang” yang biasa digunakan jaringan internasional. Selain itu, ditemukan handbag hitam berisi 13 paket sabu dan tas ransel merk Rokujin berisi 7 paket sabu tambahan.

Total, petugas menyita 23 paket sabu siap edar. Selain itu, diamankan pula tiga unit telepon genggam, tas untuk menyembunyikan narkoba, serta mobil Innova beserta STNK atas nama sebuah perusahaan.

Tersangka AHC kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal dalam UU No. 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana atas perubahan KUHP. Jika terbukti bersalah, AHC terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenko PM: Ramadan Jadi Momentum Percepatan Program Indonesia Berdaya
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
ICA-CEPA Diproyeksikan Buka Peluang Signifikan bagi Penguatan Hubungan RI–Kanada
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Sheyna Lashira Tewas Ditabrak di Chinatown Singapura, Ayahnya Ditawari Menginap di Hotel Berbintang
• 6 jam laludisway.id
thumb
Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Apa yang Sedang Terjadi pada Demokrasi Kita?
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Netanyahu Tiba-tiba Temui Trump di Gedung Putih, Ada Apa?
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.