JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, yang bermula dari laporan Doktif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik dijadwalkan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka pada pekan depan.
Sebelumnya, Richard dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari lalu, namun ditunda karena sidang praperadilan masih berlangsung.
#pnjaksel #richardlee #hakim
Baca Juga: 8 Rumah Rusak Berat, Warga Mengungsi Usai Bencana | KOMPAS SIANG
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- pn jaksel
- Richard lee
- hakim
- noads





