Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah hingga kini belum merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pengemudi ojek online. Padahal, regulasi ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin akses terhadap jaminan sosial, serta mengatur hak dan kewajiban antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian bagi jutaan pengemudi transportasi daring yang menggantungkan hidupnya pada layanan berbasis aplikasi.
Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa persoalan mendasar terletak pada belum jelasnya status hukum pengemudi ojol.
Menurutnya, jika pengemudi dikategorikan sebagai buruh, maka perusahaan aplikator wajib menanggung BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban kesejahteraan lainnya. Namun, jika status tersebut tidak disepakati, hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator menjadi semakin kompleks.
“Kalau status ini belum disepakati, rumitnya muncul pada hubungan kontraktual antara aplikator dan pengemudi,” ujarnya.
Trubus menambahkan, pemerintah sebaiknya mengambil keputusan final hanya jika kedua pihak gagal mencapai kesepakatan. Hal ini penting agar regulasi yang lahir benar-benar adil, implementatif, dan tidak menimbulkan polemik baru.
Ia menekankan bahwa keberadaan Perpres bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang akan menentukan arah perlindungan sosial bagi jutaan pekerja transportasi daring.
Keterlambatan Perpres juga disebut berkaitan dengan proses merger dua raksasa aplikator, Grab dan Gojek, yang masih dalam pengawasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan final masih membutuhkan waktu.
“Iya, tunggu tanggal mainnya,” ujarnya singkat di Jakarta.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Muiz Thohir, menegaskan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menjaga kesinambungan layanan transportasi digital.
Pemerintah, menurutnya, tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada keberlanjutan ekosistem transportasi daring yang sudah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat urban.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sempat mengkaji kenaikan tarif ojol sebesar 8%–15% berdasarkan zonasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan pendapatan pengemudi lebih layak. Namun, rencana tersebut memicu perdebatan di kalangan pengemudi, aplikator, dan konsumen, sehingga pembahasannya dilanjutkan secara lebih komprehensif.
Di sisi lain, perusahaan aplikator menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui berbagai program internal, seperti insentif berbasis performa dan dukungan kesehatan.
Dari jalur legislatif, DPR juga mulai memasukkan prinsip perlindungan pekerja transportasi daring dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuriyanto, menyebut bahwa substansi yang tengah digodok mencakup jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, jam kerja yang wajar, serta pendapatan layak.
Hal ini menegaskan bahwa upaya perlindungan pengemudi transportasi daring tidak hanya bergantung pada Perpres, tetapi juga melalui perubahan payung hukum yang lebih luas.
Ketidakpastian regulasi ini membuat pengemudi ojol berada dalam posisi rentan. Tanpa kepastian status hukum, mereka tidak memiliki perlindungan yang memadai jika terjadi kecelakaan kerja atau penurunan pendapatan akibat kebijakan aplikator.
Banyak pengemudi mengaku khawatir, karena meski menjadi tulang punggung layanan transportasi digital, posisi mereka masih dianggap sebagai mitra, bukan pekerja tetap. Hal ini membuat akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan hukum menjadi terbatas.
Di sisi lain, konsumen juga terdampak. Ketidakjelasan regulasi berpotensi memengaruhi kualitas layanan, karena pengemudi yang tidak terlindungi secara sosial dan hukum cenderung menghadapi tekanan ekonomi lebih besar.
Jika kesejahteraan pengemudi tidak terjamin, maka keberlanjutan layanan transportasi daring bisa terganggu. Padahal, layanan ojol telah menjadi bagian vital dari mobilitas masyarakat perkotaan, mulai dari transportasi harian hingga layanan pengantaran barang.
Pemerintah dihadapkan pada dilema besar: di satu sisi harus melindungi pengemudi sebagai pekerja yang berkontribusi pada ekonomi digital, di sisi lain harus menjaga iklim investasi agar perusahaan aplikator tetap berkembang.
Penundaan Perpres menunjukkan bahwa proses negosiasi antara kepentingan pekerja, perusahaan, dan pemerintah masih berlangsung alot. Namun, publik berharap agar regulasi segera disahkan, sehingga pengemudi ojol tidak lagi berada dalam ketidakpastian.
Dengan semakin besarnya peran transportasi daring dalam kehidupan sehari-hari, kehadiran regulasi yang jelas dan adil menjadi kebutuhan mendesak. Perpres perlindungan ojol bukan hanya soal status hukum, tetapi juga tentang masa depan ekosistem transportasi digital di Indonesia.
Jika regulasi ini terus tertunda, maka jutaan pengemudi akan tetap berada dalam posisi rentan, sementara konsumen menghadapi risiko layanan yang tidak berkelanjutan.





