Terseret Dugaan Setoran dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima AKBP Didik Putra Dinonaktifkan

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bima: Polda Nusa Tenggara Barat resmi menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota. Penonaktifan ini menyusul proses pemeriksaan intensif yang dijalaninya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba yang menjerat anak buahnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid membenarkan pencopotan AKBP Didik dari posisi Kapolres Bima Kota.

"Kapolres sudah dinonaktifkan," kata Kholid melalui pesan tertulis seperti dilansir Antara, Kamis, 12 Februari 2026.

Kholid tidak merinci lebih lanjut ihwal buntut penonaktifan AKBP Didik. Ia hanya menegaskan perwira menengah tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri

"Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes," ujarnya.

Terkait pengganti AKBP Didik, Kholid membenarkan informasi yang berkembang bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, kini menduduki jabatan Kapolres Bima Kota untuk periode tertentu.

"Iya, betul," ucap Kholid.
 

Baca Juga :

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik setelah kasus narkoba menyeret AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka. AKBP Didik diduga turut terlibat dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba berinisial Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu seberat 488 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polda NTB pada Senin, 9 Februari 2026, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap AKP Malaungi. Putusan tersebut berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB, Mataram.


Ilustrasi Medcom.id

Proses hukum pidana terhadap AKP Malaungi tetap berjalan meskipun sanksi etik telah dijatuhkan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah. Dari keterangan Bripka Karol, penyidik mengembangkan kasus hingga menyeret AKP Malaungi sebagai hulu peredaran barang haram tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Rusia Tegaskan Dewan Perdamaian Gagasan Trump Tak Bisa Gantikan PBB
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Kembali Berakting, Meriam Bellina Siap Sentuh Hati Penonton Lewat Peran Ibu Penuh Pengorbanan
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Preview Atletico Madrid vs Barcelona: Aroma Dendam
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Turnamen Domino Jadi Ajang Pembinaan Positif bagi Komunitas
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.