Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, inclusion error pada program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berhasil turun signifikan setelah dilakukan penataan data berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, penerima PBI-JK yang sebelumnya berada di kelompok masyarakat kurang tepat (desil 6–10) kini tersisa sekitar 45 ribu jiwa, sementara peserta dari kelompok desil 1 dan 2 meningkat.
Hal ini, kata Gus Ipul, menandai perbaikan signifikan dalam penyaluran bantuan iuran kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6–10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” jelas Gus Ipul saat Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Kamis, 12 Februari 2026
Gus Ipul menambahkan, Kementerian Sosial terus melakukan verifikasi, validasi, dan ground check terhadap data penerima PBI-JK untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Penetapan penerima manfaat, lanjutnya, dilakukan Kementerian Sosial melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum diserahkan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” katanya.
Saat ini, jumlah peserta PBI-JK yang dibiayai APBN tercatat 96,8 juta jiwa, dengan nilai iuran sekitar Rp4 triliun per bulan. Jika digabungkan dengan penerima yang dibiayai APBD, total penerima mencapai lebih dari 150 juta jiwa atau sekitar 55 persen penduduk Indonesia.
“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” kata Mensos.
Dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan, dan PBI-JK diprioritaskan bagi kelompok desil 1–5. Dari hasil pemadanan data, sekitar 54 juta jiwa pada desil 1–5 yang sebelumnya belum menerima PBI-JK kini sudah tercover.
Selain itu, Kementerian Sosial juga membuka mekanisme reaktivasi bagi peserta nonaktif. Salah satunya adalah kebijakan reaktivasi terhadap lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan, sambil proses verifikasi lanjutan dilakukan.
Gus Ipul menegaskan, pemutakhiran data ini merupakan bagian dari amanat Pasal 34 UUD 1945, yang menekankan peran negara dalam pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar melalui program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan.
“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





