Gelapkan Dana Investasi hingga Rp25 Miliar, Pengusaha Wanita Ditetapkan DPO oleh Polres Depok

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Depok resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha Tia Ocvaria Hinnarti dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi yang melibatkan puluhan investor.

Surat DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1946/X/2025/SPKT/Polres Metro Depok, tertanggal 30 Oktober 2025, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Penerapan DPO ini juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.

"Alasan diterbitkan DPO karena tersangka melarikan diri, diduga ke Malaysia lalu ke Mesir," ujar Made saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/2/2026).

Made menjelaskan, Polres Metro Depok saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan sejumlah saksi.

"Kalau total keseluruhan kerugian mencapai Rp25 Miliar, tapi kalau untuk yang melapor sekira Rp15 Miliar," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Salah seorang korban berinisial NN mengatakan, bahwa pada awalnya bisnis berjalan lancar dan pembayaran kepada investor dilakukan sesuai kesepakatan.

Namun, dalam perjalanannya, pembayaran mulai mengalami keterlambatan hingga akhirnya dihentikan secara serentak.

"Alasan yang disampaikan saat itu adalah kondisi kas perusahaan yang disebut terganggu akibat adanya penarikan dana besar oleh salah satu investor," katanya.

"Namun, pihak investor yang dimaksud menyatakan bahwa dana yang diterimanya hanya berupa komisi pembagian hasil usaha, bukan pengembalian dana investasi sebagaimana yang disampaikan sebelumnya," sambungnya.

NN juga merasa, bahwa selama yang bersangkutan berada di Arab Saudi, tidak terdapat langkah konkret yang berdampak pada penyelesaian kewajiban kepada para investor, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.

"Ketidaksesuaian antara narasi dan fakta tersebut yang kemudian menjadi dasar saya melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum," jelasnya.

Berdasarkan pendataan internal para korban, jumlah investor yang terdampak lebih dari 30 orang, dengan total dana yang dihimpun mencapai kurang lebih Rp30 miliar.

Korban Apresiasi Polres Depok Terkait Penetapan DPO

NN mengapresiasi langkah Polres Metro Depok yang telah menetapkan tersangka dan menerbitkan DPO sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

"Kami mendukung penuh Polres Metro Depok dalam menangani perkara ini secara transparan, terbuka, dan adil, demi memberikan kepastian hukum bagi para korban," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Perluas PIP 2026, Bantuan Pendidikan untuk TK hingga SMA, Dukung Wajib Belajar 13 Tahun
• 12 jam laludisway.id
thumb
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo Resmikan SPPG Polri di Palmerah Besok, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan
• 15 menit laludisway.id
thumb
Jamkrindo Jamin 577 Ribu UMKM di Jateng dan DIY, Nilai Penjaminan Capai Rp35,8 Triliun.
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Get The Look: Inspirasi Color Combo Outfit ala Linda Schulz, Kasual dan Stylish!
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.