25 Tahun Otonomi Daerah, KPPOD Soroti Tren Resentralisasi dan Desak Revisi UU Pemda

mediaindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman memberikan catatan kritis terhadap perjalanan 25 tahun implementasi otonomi daerah di Indonesia.

Arman mengatakan ada sejumlah keberhasilan dari otonomi daerah. Ia mencatat secara statistik angka kemiskinan nasional cenderung menurun dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan, meski terjadi disparitas atau variasi antarwilayah.

Selain itu, otonomi daerah diakui telah berhasil melahirkan banyak kepala daerah inovatif yang mampu membawa perubahan di tingkat lokal.

Baca juga : Gara-gara Pandemi Covid-19 Penduduk Miskin Bertambah 2,76 Juta

Meski demikian, di satu sisi, ia menyoroti adanya tren resentralisasi atau penarikan kembali kewenangan ke pemerintah pusat yang menguat dalam lima tahun terakhir.

“Selama 25 tahun ini kita selalu bergerak secara eksperimental atau coba-coba. Kalau kita kerucutkan dalam 5-6 tahun terakhir, justru lebih banyak upaya resentralisasinya. Bahkan, sejumlah undang-undang sektoral saat ini sudah tidak sinkron dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda),” ujar Herman saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/2).

Herman merinci tiga aspek utama yang memerlukan pembenahan total, yakni penataan kewenangan, hubungan keuangan atau fiskal, serta pola pembinaan dan pengawasan. Ia menilai kewenangan daerah kini terhimpit oleh kebijakan pusat, terutama terkait pengelolaan anggaran.

Baca juga : TKD Dipotong, Gubernur Dirongrong

Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap pusat semakin nyata dengan menguatnya mandatory spending atau belanja wajib dan kebijakan fiskal yang sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat.

“Kebijakan pengelolaan fiskal daerah setahun terakhir ini sangat bergantung pada pusat, terutama dengan adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Resentralisasi fiskal ini semakin menguat,” jelasnya.

Arman mengatakan potret 25 tahun ini harus menjadi landasan kuat untuk melakukan revisi UU Pemda. Herman mendesak agar penataan kewenangan dan hubungan keuangan pusat-daerah mendapatkan perhatian khusus dalam perubahan regulasi tersebut.

“Dua hal ini, kewenangan dan keuangan, perlu di-highlight dan mendapat perhatian khusus dalam revisi UU Pemda. Tanpa penataan yang jelas, fungsi pembinaan dan pengawasan ke depan juga tidak akan maksimal,” pungkas Herman. (Faj/P-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Pengusaha Kue Basah Dapat Investasi Rp1 Miliar Lewat Juragan Jaman Now
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati Luwu Patahudding Tekankan Pembentukan Generasi Qur’ani saat Buka MTQ XXXIV di Padang Sappa
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Harga Komoditas: CPO Turun Hampir 1 Persen, Nikel Naik 2 Persen
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Masih di Bawah Rp 3 Juta
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi POME di Sumatera
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.