JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME), di wilayah Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari beberapa institusi dan perusahaan.
"Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakkan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT yang terlibat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Anang belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, saat ini, proses penggeledahan masih dilakukan oleh penyidik.
"Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya," ujar dia.
Adapun kasus ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).




