TABLOIDBINTANG.COM - Setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini Richard Lee resmi dicegah bepergian ke luar negeri atau dicekal.
Polda Metro Jaya memastikan telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee.
Langkah ini diambil agar tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen itu tidak meninggalkan Indonesia selama proses hukum berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, masa pencekalan berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
“Jika masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan, maka akan diajukan perpanjangan hingga enam bulan ke depan,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pencekalan merupakan prosedur yang lazim dalam proses penyidikan dan telah diatur dalam perundang-undangan. Tujuannya agar tersangka tetap berada di dalam negeri dan memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Setelah status tersangka dinyatakan sah, penyidik bersiap menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Richard sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, polisi telah menyiapkan langkah antisipasi. Termasuk melibatkan tim kedokteran dan kesehatan (dokkes) Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi medis yang bersangkutan.
“Kami bisa berkoordinasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Budi.
Sehari sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh kepolisian telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan keputusan tersebut, status tersangka Richard Lee dinyatakan sah dan proses penyidikan akan terus berlanjut.




