MATARAM, KOMPAS.TV - Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro dituding menerima aliran uang sebanyak Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.
Tudingan tersebut disampaikan kuasa hukum eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Asmuni, dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).
"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata Asmuni.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Sabu
Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik.
Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode 'BBM sudah diserahkan ke ADC'.
Kronologi
Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan latar belakang dan kronologi penyerahan uang Rp1 miliar dari kliennya ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik.
Ia menyebut penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya permintaan AKBP Didik untuk dibelikan mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya.
Permintaan itu, kata dia, untuk menutupi isu perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal Rp400 juta.
Sebagian uang yang dicairkan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp100 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk meredam media massa yang membuat riuh isu tersebut.
"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini," ujarnya dilansir dari Antara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara.
- kapolres bima kota
- eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota
- kasus narkoba
- aliran uang
- bima





